Alasan Perlunya Otoritas Perlindungan Data Pribadi Independen
Utama

Alasan Perlunya Otoritas Perlindungan Data Pribadi Independen

Jika Otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah atau LPNK, maka fungsi‐fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini, tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Sementara, jika berdiri sebagai LPNK, peluang pembubaran sewaktu‐waktu juga akan membayang‐bayangi. Hal ini mengingat pada dasarnya LPNK adalah institusi pemerintah, yang berada di bawah wewenang presiden sebagai kepala tertinggi pemerintahan. Wahyudi menilai, Presiden bisa dengan mudah membubarkan Otoritas PDP, jika keberadaan lembaga ini dinilai tidak lagi sejalan dengan agenda politik dan prioritas presiden berkuasa.

“Ini menyebabkan Otoritas PDP sebagai LPNK, tidak memiliki kedudukan yang pasti eksistensi dan keberlanjutannya. Misalnya, Presiden Joko Widodo pernah membubarkan 10 LPNK melalui Peraturan Presiden No. 112/2020,” ujarnya memberi contoh.  

Selain itu, dengan menempatkan Otoritas PDP sebagai badan di bawah kementerian atau LPNK, akan berisiko besar pada keefektifan dalam pengambilan keputusan. Bila otoritas ini ditempatkan di bawah Kominfo, pertanyaannya, siapakah pengambil keputusan tertinggi otoritas ini? Kepala otoritas atau Menteri Kominfo? Selain itu, sebagai lembaga pemerintah, termasuk jika bentuknya LPNK, kepemimpinannya berada pada otoritas tunggal kepala lembaga. Sementara sebuah Otoritas PDP menghendaki model kepemimpinan lembaga yang bersifat kolektif kolegial.

Wahyudi menyebutkan dari seluruh pimpinan LPNK model kepemimpinannya tunggal, dikepalai seorang kepala secara individual dan bukan komisioner. Model kepemimpinan kolektif kolegial menghendaki model kepemimpinan otoritas yang bersifat multimembers commissioner, dengan ketua semata‐mata hanya sebagai spoke persons, bukan pengambil keputusan tertinggi. Pengambilan keputusan tertinggi ada pada rapat pimpinan, bisa melalui musyawarah atau voting, sebagai cerminan dari model kolektif kolegial.

Alasan lainnya, jika Otoritas PDP didudukkan sebagai institusi pemerintah, maka fungsi‐fungsi yang melekat dan seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga ini, tidak akan bisa dilaksanakan secara efektif. Wahyudi merujuk pada fungsi regulator misalnya, peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas di bawah Kominfo atau LPNK tidak memiliki posisi hierarki yang jelas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang‐Undangan. Akibatnya peraturan tersebut tidak akan memiliki kekuatan mengikat atau implementatif terhadap kementerian/lembaga atau bahkan swasta.

“Padahal salah satu fungsi penting Otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi‐regulasi teknis dan pendoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data,” jelas Wahyudi.

Selanjutnya terkait fungsi penyelesaian sengketa melalui ajudikasi non‐litigasi juga problematik, karena wewenang ini secara pengaturan dan praktik hanya dimiliki oleh lembaga negara independen (LNS), seperti KPPU, Ombudsman, dan Komisi Informasi. Sedangkan Kominfo dan LPNK secara hukum tidak dimungkinkan untuk diberikan wewenang ini, dikarenakan mereka pada dasarnya adalah institusi pemerintah (eksekutif).

“Dikarenakan tidak adanya wewenang melakukan ajudikasi non‐litigasi, maka Otoritas PDP yang dibentuk di bawah pemerintah juga tidak mungkin melakukan penjatuhan sanksi denda administratif. Sebab penjatuhan sanksi denda administratif hanya mungkin dilakukan melalui sebuah mekanisme ajudikasi, yang putusannya dapat dibanding ke pengadilan.”

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Sinta Dewi Rosadi mengungkapkan, secara internasional para akademisi menilai bahwa tanpa sebuah Lembaga Otoritas yang independen, akan sangat sulit untuk mengefektifkan terlaksananya tujuan perlindungan data. “Dengan adanya otoritas ini diharapkan mampu menjawab persoalan-persoalan kebocoran data di Tanah Air,” terang Sinta.

Sinta menyebutkan dari 132 negara yang memiliki UU PDP, 90% diantaranya telah memiliki Otoritas Pengawas independen. Dirinya menggambarkan independensi lembaga otoritas pengawas di beberapa negara terwujud dalam bentuk pemilihan yang dilakukan oleh parlemen; mendapatkan dana secara mandiri; dan bertanggung jawab terhadap parlemen. Hal ini menunjukkan tentang keterpisahan antara otoritas pengawas data pribad ini dengan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait