Title dan Meta Title:
Para pakar ilmu hukum memiliki pandangan akan tujuan hukum sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Dari berbagai sudut pandang inilah yang kemudian melatarbelakangi adanya tiga aliran atau teori, yakni etis, utilitas, dan campuran.
Teori Etis
Tujuan hukum berdasarkan teori etis adalah untuk mencapai keadilan. Lebih lanjut, teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan hukum yang dibuat harus diterapkan secara adil untuk seluruh masyarakat agar masyarakat merasa terlindungi.
Baca juga:
- Tips Membuat Konten Edukasi Ala Anak Hukum
- Upaya Penegak Hukum Tangkal Kejahatan Hoax dan Hate Speech di Tahun Politik
- Andriansyah Tiawarman, Lulusan FHUI yang Concern terhadap Pendidikan dan Ekosistem Hukum
Salah satu penganut teori ini adalah Aristoteles yang membagi keadilan ke dalam dua jenis, yakni keadilan distributif dan komunikatif.
- Keadilan distributif: keadilan yang “jatahnya” diberikan sesuai dengan jasa seseorang. Artinya, keadilan ini tidak menuntut agar semua orang diberikan bagian yang sama banyak, namun diberikan berdasarkan jasa yang telah diberikan seseorang.
- Keadilan komunikatif: keadilan yang diberikan sama banyaknya kepada setiap orang, tanpa memperhitungkan jasa atau prestasi seseorang.
Teori etis kerap menuai banyak pertentangan. Salah satu yang menentangnya adalah Sudikno Mertokusumo (dalam Effendy, 1991:80) yang menyatakan bahwa pada hakikatnya hukum tidak lain adalah perlindungan masyarakat dalam bentuk kaidah atau norma atau jika diartikan, hukum aturan yang dapat melindungi masyarakat.
Kemudian, jika dikatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan, dapat dikatakan bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan. Namun, hukum tidaklah identik dengan keadilan atau dapat dinyatakan bahwa teori etis berat sebelah.