3 Aliran Tujuan Hukum: Etis, Utilitas, dan Campuran
Terbaru

3 Aliran Tujuan Hukum: Etis, Utilitas, dan Campuran

Dalam topik bahasan tujuan hukum, dikenal dengan adanya 3 aliran konvensional, yakni teori etis, utilitas, dan campuran.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi aliran tujuan hukum. Foto: pexels.com
Ilustrasi aliran tujuan hukum. Foto: pexels.com

Title dan Meta Title:

Para pakar ilmu hukum memiliki pandangan akan tujuan hukum sesuai dengan sudut pandang masing-masing. Dari berbagai sudut pandang inilah yang kemudian melatarbelakangi adanya tiga aliran atau teori, yakni etis, utilitas, dan campuran.

Teori Etis

Tujuan hukum berdasarkan teori etis adalah untuk mencapai keadilan. Lebih lanjut, teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan hukum yang dibuat harus diterapkan secara adil untuk seluruh masyarakat agar masyarakat merasa terlindungi.

Baca juga:

Salah satu penganut teori ini adalah Aristoteles yang membagi keadilan ke dalam dua jenis, yakni keadilan distributif dan komunikatif.

  1. Keadilan distributif: keadilan yang “jatahnya” diberikan sesuai dengan jasa seseorang. Artinya, keadilan ini tidak menuntut agar semua orang diberikan bagian yang sama banyak, namun diberikan berdasarkan jasa yang telah diberikan seseorang.
  2. Keadilan komunikatif: keadilan yang diberikan sama banyaknya kepada setiap orang, tanpa memperhitungkan jasa atau prestasi seseorang.

Teori etis kerap menuai banyak pertentangan. Salah satu yang menentangnya adalah Sudikno Mertokusumo (dalam Effendy, 1991:80) yang menyatakan bahwa pada hakikatnya hukum tidak lain adalah perlindungan masyarakat dalam bentuk kaidah atau norma atau jika diartikan, hukum aturan yang dapat melindungi masyarakat.

Kemudian, jika dikatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan, dapat dikatakan bahwa hukum itu identik atau tumbuh dengan keadilan. Namun, hukum tidaklah identik dengan keadilan atau dapat dinyatakan bahwa teori etis berat sebelah.

Tags:

Berita Terkait