Apindo: Masyarakat Akan Terbebani Bila PPN Naik Menjadi 12 Persen
Terbaru

Apindo: Masyarakat Akan Terbebani Bila PPN Naik Menjadi 12 Persen

Apindo meminta pemerintah mengevaluasi rencana menaikkan PPN menjadi 12 persen, meski kebijakan tersebut telah tercantum dalam UU HPP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Tangkapan layar YouTube
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Tangkapan layar YouTube

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani meminta kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk mengevaluasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

“Nanti mereka (Prabowo-Gibran) bisa mengevaluasi kembali gitu, melihat kondisi yang ada saat ini,” ujar Shinta, setelah menghadiri Konferensi Pers ISF 2024, di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/3). 

Shinta menjelaskan bahwa PPN 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025 bukanlah kebijakan yang mendadak. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun pengusaha sudah mempersiapkan diri. Akan tetapi, Shinta melanjutkan, mereka luput mengantisipasi kondisi perekonomian global.

Baca Juga:

“Yang harus menjadi perhatian adalah kedayaan beli. Jelas, dengan kondisi seperti ini, dengan kenaikan nanti 12 persen itu kan dibebankan ke konsumen. Jadi, nanti yang akan merasakan kenaikan itu konsumennya,” ujar Shinta.

Oleh karena itu, ia berharap agar Presiden terpilih dalam Pemilu 2024 dapat memberi perhatian dan pertimbangan mengenai implementasi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025.

“Apakah memang tepat waktunya untuk dinaikkan? Begitu,” kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, terlebih di kalangan kelas menengah yang pendapatannya di kisaran Rp4-5 juta per bulan.

Tags:

Berita Terkait