Apindo Finalisasi Draft Gugatan UMP DKI Jakarta ke PTUN
Terbaru

Apindo Finalisasi Draft Gugatan UMP DKI Jakarta ke PTUN

Melalui gugatan itu Apindo berharap ada kepastian hukum terkait kebijakan pengupahan apakah yang digunakan aturan dari pemerintah pusat atau Pemprov DKI Jakarta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui massa buruh di depan Balai Kota, yang keberatan atas UMP yang ditetapkan pemerintah hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen, Senin (29/11/2021) lalu. Foto: RES

Rencana Apindo Jakarta menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 terus bergulir. Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan sampai saat ini Apindo Jakarta masih melakukan finalisasi draft gugatan yang nantinya akan dilayangkan ke PTUN Jakarta. “Sampai hari ini kami masih melakukan finalisasi,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Nurjaman mengatakan gugatan ini bukan soal polemik antara Apindo Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tapi, sebenarnya soal perselisihan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait penetapan UMP Jakarta 2022. Sebab, pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan terkait pengupahan, antara lain PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid itu mengatur tentang kebijakan pengupahan yang harus dilaksanakan oleh semua pemerintah daerah. Masalahnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menggunakan itu dalam menetapkan UMP tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021.

Polemik tersebut membuat kalangan pengusaha kebingungan mana aturan UMP yang harus dipatuhi, apakah PP No.36 Tahun 2021 atau Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Nurjaman mengatakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan UMP tahun 2022 sesuai dengan formula yang diatur PP No.36 Tahun 2021 melalui Keputusan Gubernur No.1395 Tahun 2021. Tapi Keputusan Gubernur DKI Jakarta itu dicabut setelah terbit Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021.

Mengingat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta punya aturan masing-masing terkait kebijakan, Nurjaman mengatakan kalangan pengusaha butuh perlindungan dan kepastian hukum. Salah satu caranya yakni menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 ke PTUN. “Pengusaha kebingungan mau ikut aturan pemerintah pusat atau DKI Jakarta karena masing-masing mengklaim aturannya yang paling benar. Kami tidak mau disalahkan. Karena itu, kita mencoba mencari perlindungan dan kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN,” ujarnya.

Nurjaman menegaskan Apindo akan mematuhi apapun putusan PTUN. Jika putusan itu nanti mengabulkan gugatan, Apindo sangat berterima kasih. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, Apindo akan patuh menjalankannya. Menurutnya, yang jadi persoalan bukan besar atau kecil nominal UMP, tapi benar atau tidaknya regulasi yang diterbitkan. (Baca Juga: Revisi UMP Gubernur DKI Jakarat Dinilai Langgar 3 Pasal PP Pengupahan)

Menurut Nurjaman, PP No.36 Tahun 2021 tidak masuk dalam konsideran Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021. Beleid yang masuk dalam konsideran, salah satunya UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nurjaman melihat baru kali ini dalam sejarah penetapan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan UU No.29 Tahun 2007 sebagai acuan dalam menerbitkan kebijakan di bidang pengupahan. “Kenapa baru kali ini dia menggunakan UU No.29 Tahun 2007 sebagai pedoman, padahal Gubernur Anies sudah menjadi Gubernur Jakarta sejak beberapa tahun lalu,” imbuhnya.

Jika pemerintah provinsi DKI Jakarta konsisten menjadikan UU No.29 Tahun 2007 sebagai acuan di bidang pengupahan, Nurjaman mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sudah tidak diperlukan lagi. Begitu juga dengan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan UMP, karena UU No.29 Tahun 2007 tidak mengatur bentuk sanksinya. Sanksi bagi pengusaha yang tidak menunaikan kewajiban pengupahan termasuk UMP hanya diatur dalam PP No.36 Tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait