Artikel Jurnal Hukum Tak Kunjung Dipublikasi, Simak Tips Berikut Ini!
Utama

Artikel Jurnal Hukum Tak Kunjung Dipublikasi, Simak Tips Berikut Ini!

Memilih jurnalnya terlebih dahulu, baru menulis artikel. Sesuaikan antara kedalaman artikel dan tingkat kepercayaan diri penulis dengan tingkat reputasi jurnalnya, kecuali ada persyaratan Sinta tertentu. Lalu sesuaikan dengan motif pengajuan artikel jurnal, seperti aktualisasi, reputasi penulis, angka kredit, persyaratan kelulusan, honorarium.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Ketua Unit Riset dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FHUGM) Yance Arizona mengatakan penulis harus membuat draf proses penulisan mulai dari pra penulisan seperti pencarian dan pengembangan gagasan; mengenali gagasan lebih dalam; pengumpulan bahan penulisan dan perencanaan naskah.

“Pengumpulan bahan penulisan untuk data primer lewat wawancara, observasi, dan data sekunder seperti buku, jurnal, laporan, website dan lain sebagainya. Jangan lupa mencari database peraturan, putusan, artikel,” jelas Yance dalam kesempatan yang sama.

Hukumonline.com

Ketua Unit Riset dan Publikasi FHUGM Yance Arizona (kanan atas). 

Kemudian masuk ke dalam penulisan di mana penulis harus menuangkan seluruh ide yang ada di dalam pikiran, fokus, dan semua yang disampaikan relevan dan berkaitan secara langsung dengan argumen utama. Dan pastikan semua referensi sudah dirujuk dengan benar serta pastikan koherensi (setiap paragraf/kalimat) dalam tulisan.

Terakhir adalah tahapan pasca penulisan. Dalam fiinalisasi naskah, Yance mengingatkan penulis untuk membaca ulang artikel dengan lebih teliti, menghindari kesalahan gramatikal (tata bahasa) dan memastikan sesuai dengan format jurnal yang dituju. Lalu gunakan kacamata sebagai pembaca, bukan sebagai penulis.

“Sangat baik bila memiliki kolega yang mau memberikan komentar awal terhadap naskah yang sudah dibuat. Dan jangan lupa cek plagiarism sebelum submission artikel. Lalu artikel bisa di submit ke jurnal yang dituju,” ujar Yance.

Sementara itu Deputi Editor Redaksi Hukumonline Normand Edwin Elnizar menekankan pentingnya mempromosikan artikel yang sudah berhasil terbit di jurnal hukum. Dia pun turut memberikan kiat-kiat untuk meningkatkan jumlah pembaca artikel, seperti menggunakan media sosial langsung dari akun peneliti atau akun institusi, menggunakan media massa dengan cara menyajikan dalam format populer, siaran pers, atau dalam bentuk policy brief, serta menggunakan media warga atau blog profesional.

“Media warga atau blog profesional ini seperti The Conversation, Indonesia at Melbourne, Wikipedia, Kompasiana, Indonesiana, Kumparan, Mojok, dan lain sebagainya. Dan juga selenggarakan diskusi atau seminar publik khusus,” sarannya. 

Tags:

Berita Terkait