5 Asas-Asas Hukum Tata Negara
Terbaru

5 Asas-Asas Hukum Tata Negara

Apa saja asas-asas hukum tata negara? Ada 5 asas, yakni asas pancasila, negara hukum, kedaulatan rakyat, negara kesatuan, dan asas pemisahan kekuasaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Asas Pancasila ini terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yakni persatuan bangsa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab.

  1. Asas negara hukum

Asas-asas hukum tata negara selanjutnya adalah negara hukum; Indonesia sebagai negara hukum. Oleh sebab itu, setiap sikap kebijakan dan tindakan negara dan seluruh rakyatnya harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum.

Dalam negara hukum, hukum adalah komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sehubungan dengan konsep negara hukum, ada dua konsepsi terkait hal ini, yakni Rechtstaats dan Rule of Law.

Singkatnya, Rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap HAM yang bertumpu pada prinsip kebebasan dan persamaan. Selanjutnya, terkait  Rule of Law, konsep ini bertumpu pada sistem hukum common law yang bersifat yudisial, yaitu keputusan-keputusan atau yurisprudensi.

  1. Asas kedaulatan rakyat dan demokrasi

Asas-asas hukum tata negara yang ketiga adalah kedaulatan rakyat dan demokrasi. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu wilayah. Dengan kata lain, kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah harus menyesuaikan dengan keinginan rakyat.

Kemudian, persoalan demokrasi tidak dapat dipisahkan dari negara hukum. Mengapa? Sebab, dalam pemerintahan negara demokrasi, rakyat adalah pihak yang berkuasa; dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

  1. Asas negara kesatuan

Asas-asas hukum tata negara yang keempat adalah negara kesatuan. Negara kesatuan dapat diartikan dengan kekuasaan tertinggi suatu negara ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan ini adalah konsep tentang bentuk negara.

Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggarakan dengan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya. Dengan tujuan agar daerah-daerah tersebut berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki dengan dorongan dan bantuan pemerintah pusat.

  1. Asas pembagian kekuasaan dalam check and balances

Asas-asas hukum tata negara yang terakhir adalah pembagian kekuasaan. Pemisahan atau pembagian kekuasaan bisa didefinisikan sebagai pemisahan kekuasaan ke beberapa bagian. Prinsip check and balances sendiri merupakan prinsip yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar sederajat dan saling mengontrol.

Dilakukannya pemisahan kekuasaan ini agar tindakan sewenang-wenang dari seorang pemimpin dapat dihindari dan kebebasan serta hak rakyat lebih terjamin. Pembagian kekuasaan di Indonesia, antara lain DPR, MPR, DPD, BPK, Presiden dan Wakil Presiden, MA, MK, KY, dan lembaga lainnya yang kewenangannya diatur dalam UUD 1945 serta lembaga lain yang diatur dalam undang-undang.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait