Awal April, ICJ Jadwalkan Sidang Dugaan Keterlibatan Jerman Atas Genosida di Palestina
Mengadili Israel

Awal April, ICJ Jadwalkan Sidang Dugaan Keterlibatan Jerman Atas Genosida di Palestina

Sidang akan digelar pada 8-9 April 2024 mendatang dikhususkan untuk memenuhi permintaan indikasi tindakan sementara atau provisional measures yang terkandung dalam Permohonan Nikaragua kepada ICJ.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto Ilustrasi: Foto: news.un.org
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto Ilustrasi: Foto: news.un.org

Pada awal Maret 2024 lalu, Nikaragua menggulirkan proses hukum terhadap Jerman atas tudingan pelanggaran kewajibannya dalam Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida), Konvensi Jenewa 1949, beserta Protokol Tambahannya. Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan menggelar sidang perdana public hearing pada 8-9 April 2024 mendatang.

“Pada hari Senin tanggal 8 dan Selasa tanggal 9 April 2024, Mahkamah Internasional akan mengadakan dengar pendapat publik di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Mahkamah, dalam proses yang dilembagakan oleh Republik Nikaragua melawan Republik Federal Jerman pada tanggal 1 Maret 2024,” demikian siaran pers resmi ICJ, Jum’at (15/3/2024).

Baca Juga:

Tuduhan terhadap Jerman terkait dengan kondisi terkini di Wilayah Pendudukan Palestina, khususnya Jalur Gaza. Tindakan Jerman yang memberi dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel, hingga menghentikan komitmen bantuan terhadap United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) dinilai Nikaragua sama saja memfasilitasi (mendukung) dilakukannya genosida. 

Jerman juga dituding telah gagal memenuhi kewajibannya melakukan segala upaya untuk mencegah dilakukannya genosida terhadap bangsa Palestina. Melalui berkas yang digulirkan Nikaragua ke ICJ, termuat permohonan agar Mahkamah dapat memberikan tindakan sementara (provisional measures) mengingat gentingnya situasi di Gaza. Dengan merujuk Pasal 41 Statuta ICJ dan Pasal 73, 74 dan 75 Peraturan Mahkamah. ICJ diminta untuk menyatakan provisional measures sebagai suatu hal yang amat mendesak melihat apa yang tengah dihadapi warga Palestina di Jalur Gaza.

Setelah melalui proses beberapa minggu, akhirnya pihak Mahkamah menerbitkan jadwal resmi untuk sidang public hearing dari gugatan dugaan pelanggaran Konvensi Genosida ini. Tepatnya, pada hari Senin (8/4/2024) pukul 10.00-12.00 waktu Den Haag, Belanda, untuk mendengar argumentasi lisan Nikaragua. Kemudian Selasa (9/4/2024) pada pukul 10.00-12.00 waktu Den Haag, Belanda, bagi Jerman.

Untuk diketahui, sidang mendatang pada awal April akan dikhususkan untuk permintaan indikasi tindakan sementara yang terkandung dalam Permohonan Nikaragua. Hal itu mengingat Pasal 74 Peraturan Mahkamah akan memprioritaskan untuk mempelajari permintaan provisional measures (tindakan sementara) ini. Pasal 74 Peraturan Mahkamah yang menyebutkan “permintaan untuk indikasi tindakan sementara harus diprioritaskan di atas semua kasus lainnya”.

“Nikaragua meminta Mahkamah untuk menunjukkan provisional measures sebagai hal yang sangat mendesak, sambil menunggu keputusan Pengadilan mengenai manfaat kasus tersebut, sehubungan dengan dugaan partisipasi Jerman dalam genosida dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan norma-norma hukum internasional lainnya yang terjadi di Jalur Gaza,” demikian sebagian bunyi permohonan Nikaragua.

Tags:

Berita Terkait