Balada Ganti Kelamin di Pengadilan, Tak Semudah Harapan
Feature

Balada Ganti Kelamin di Pengadilan, Tak Semudah Harapan

Tiap kasus bisa berbeda-beda. Kepentingan pemohon dan alasan hukum pemohon yang harus jadi pertimbangan hukum utama bagi hakim yang memiliki ideologi hukum masing-masing.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 6 Menit
Balada Ganti Kelamin di Pengadilan, Tak Semudah Harapan
Hukumonline

*Laporan mendalam terkait feature ini bisa dibaca dalam Premium Stories berjudul “Inkonsistensi Standar Legalitas Ganti Kelamin Melalui Pengadilan.”

Sahrul mantap datang ke pengadilan dengan sederet bukti medis. Ia ingin berganti jati diri menjadi Adrena. Penisnya sudah dioperasi menjadi vagina. Payudara buatan hasil operasi pun sudah dimilikinya. Sejumlah operasi plastik pelengkap telah dijalani. Jauh-jauh ia pergi ke Rumah Sakit di Thailand untuk menjalani rangkaian operasi itu sejak tahun 2015. Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Depok telah mengakui pula segala bukti yang disodorkan.

“…kemudian setelah melakukan operasi kelamin di negara Thailand pada tahun 2015 (bukti P.1) dan diperkuat keterangan dokter Indonesia (bukti P.2) dari rumah saksi umum daerah kota Depok telah dilakukan pemeriksaan fisik dengan diagnosa (gender Dysphoria past sex change prosedur) artinya memang benar telah terjadi operasi perubahan alat kelamin;

Menimbang, bahwa dari uraian diatas maka faktanya sekarang pemohon sudah tidak mempunyai kelamin laki-laki lagi karena telah dilakukan operasi.Selain itu juga menurut keterangan saksi-saksi permohon telah melakukan operasi payudara seperti payudara wanita dan juga operasi rahang dan hidung, sedangkan operasi jakun tidak dilakukan demikian pula pita suara tidak berubah;

Bahwa setelah perubahan yang dilakukan oleh pemohon tersebut sebagaimana uraian diatas kemudian pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Depok untuk merubah namanya menjadi Adrena Isa Zega (nama wanita) dan juga statusnya yang tadi berjenis kelamin laki-laki menjadi wanita”.

Baca Juga:

Permohonan penetapan pergantian status jenis kelamin itu ia ajukan pada tanggal 22 Maret 2017 dan ditetapkan pada tanggal 18 April 2017. Rasanya tak ada alasan untuk menolak permohonan Sahrul. Kisah pertama ganti kelamin dikenal dunia hukum Indonesia pada tahun 1973. Kala itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan hasil operasi ganti kelamin Iwan Rubianto di Singapura. Status hukum baru sebagai perempuan dengan nama Vivian Rubianti dikabulkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait