Begini Konstruksi Perkara Mantan Direktur Ditjen Pajak Penerima Suap Rp50 Miliar
Utama

Begini Konstruksi Perkara Mantan Direktur Ditjen Pajak Penerima Suap Rp50 Miliar

Ditjen Pajak akan periksa ulang pajak PT Jhonlin, Gunung Madu dan Bank PAN Indonesia.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Diperiksa ulang

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati yang hadir dalam konferensi pers ini menyampaikan keprihatinannya. Ia menjamin pihaknya tidak akan mentolerir tindakan seperti ini yang dianggap mengkhianati perjuangan perbaikan yang sedang berlangsung. Ia mengimbau semua wajib pajak (WP) meningkatkan kepatuhan perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut akan dimanfaatkan oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk untuk penanganan pandemi covid-19.

Terkait dengan 3 perusahaan itu, Sumiyati mengatakan pihaknya akan menghitung ulang potensi penerimaan pajak yang hilang. Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Sumiyati melanjutkan, tim tersebut melibatkan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak dan unsur kepatuhan internal dari Kemenkeu. Menurutnya tim gabungan secara kolektif akan menghitung dari Bank Panin Cs berapa hak negara yang harusnya dibayarkan.

Sumiyati juga mengatakan Kemenkeu akan melakukan upaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga hilang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbasis sistem informasi, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang berlaku di Kemenkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemeriksaan pada tiga wajib pajak tersebut sudah mulai berjalan. Pemeriksaan bertujuan untuk menghitung ulang apakah ada potensi pajak yang wajib dibayarkan oleh tiga wajib pajak tersebut. "Tunggu seperti apa hasilnya. Apakah ada hak negara yang masih berhak kami kumpulkan dari tiga WP ini," kata Suryo.

Tags:

Berita Terkait