Terkait Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Prosedur Pencegahan ke Luar Negeri
Berita

Terkait Kasus Suap Pejabat Pajak, Begini Prosedur Pencegahan ke Luar Negeri

Orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan pencegahan. Akan tetapi, pengajuan keberatan tersebut tidak menunda pelaksanaan pencegahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Sering kita dengar berita pemerintah mencegah orang yang sedang memiliki kasus hukum di Tanah Air. Hal ini seperti terjadi dalam kasus dua oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tersandung kasus suap bar-baru ini. Dalam kasus tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pun melakukan pencekalan terhadap keduanya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan bahwa dua ASN berinisial APA dan DR serta empat orang lainnya, yaitu RAR, AIM, VL dan AS dicegah ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. (Baca: 2 ASN Ditjen Pajak Terlibat Suap Dicegah ke Luar Negeri)

Terlepas dari kasus suap tersebut, sebenarnya bagaimana prosedur pencekalan diatur dalam undang-undang? UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) tidak mengenal istilah pencekalan, tapi yang ada adalah pencegahan. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang (Pasal 1 angka 28 UU Keimigrasian). Terkait pencegahan yang menyangkut keimigrasian ini, yang berwenang dan bertanggungjawab melakukannya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 91 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 4 UU Keimigrasian).

Berdasarkan Pasal 91 ayat (2) UU Keimigrasian, pelaksanaan pencegahan oleh Menteri dilakukan berdasarkan: a. hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; b. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan/atau f. keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan.

Pencegahan ini ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh pejabat yang berwenang (Pasal 94 ayat (1) UU Keimigrasian dan penjelasannya), yang diterbitkan oleh instansi yang memintanya atau memohonkan untuk pelaksanaannya. Pelaksanaan atas keputusan pencegahan ini dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk (Pasal 93 UU Keimigrasian).

Adapun keputusan pencegahan menurut Pasal 94 ayat (2) UU Keimigrasian sekurang-kurangnya memuat: a. nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir atau umur, serta foto yang dikenai Pencegahan; b. alasan Pencegahan; dan c. jangka waktu Pencegahan.

Tags:

Berita Terkait