Begini Kriteria Mogok Kerja yang Sah Dilakukan
Terbaru

Begini Kriteria Mogok Kerja yang Sah Dilakukan

Harus menjelaskan alasan deadlock dan ada batasan waktu yang jelas.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Juanda Pangaribuan, narasumber acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Rabu (21/2/2024). Foto: RES
Juanda Pangaribuan, narasumber acara Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Rabu (21/2/2024). Foto: RES

Isi UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebut empat jenis perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh. Perselisihan atas hak yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan sah direspon dengan mogok kerja oleh pekerja.

“Mogok kerja sah dilakukan apabila ada risalah perundingan antara manajemen dengan pekerja atau serikat pekerja yang bersangkutan,” kata Juanda Pangaribuan, advokat spesialisasi ketenagakerjaan dalam Talks Hukumonline Ketenagakerjaan, Rabu (21/2/2024).

Baca juga:

Mogok kerja juga dikenal dengan istilah strike yang merupakan hak dasar tenaga kerja dengan dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Tenaga kerja dalam melakukan mogok kerja harus dengan pemberitahuan, tidak melanggar hukum, dan memenuhi persyaratan.

Juanda menilai mogok kerja harus disertai dengan surat berisi alasan mogok kerja yaitu deadlock dan rentang waktu pemogokan kerja. Gagalnya perundingan ini adalah hasil tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengusaha bisa saja tidak mau melakukan perundingan atau perundingan mengalami jalan buntu.

“Mogok kerja menjadi sah jika di dalam risalah perundingan ada satu kalimat yang mengatakan kurang lebih seperti ini ‘menyatakan perundingan tuntutan soal XX deadlock atau buntu sehingga tidak sepakat’ lalu kemudian ditanda tangani oleh kedua belah pihak,” kata mantan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial ini lagi.

Setelah menuliskan risalah, pekerja mengajukan rencana mogok kerja ke dinas ketenagakerjaan sekurang-kurangnya dalam waktu tujuh hari sebelum mogok kerja. Rentang waktu dimulai dan berakhirnya mogok kerja juga harus tercantum dengan jelas. “Kalau waktu mogok tidak dituliskan atau waktu mogok dilakukan sampai pemenuhan hak dilaksanakan, maka itu tidak sah. Karena waktu harus dilimitasi secara pasti,” Juanda menambahkan.

Tags:

Berita Terkait