Begini Seluk Beluk Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
Terbaru

Begini Seluk Beluk Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Seperti pentingnya memahami konsep pelindungan data pribadi pada yurisdiksi lain bagi dunia usaha, hingga hubungan antara pengendali dan pemroses data harus terikat dalam kontrak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Ardhanti menjelaskan sesuai UU 27/2022 data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau non-elektronik. Dia menekankan pentingnya memahami konsep pelindungan data pribadi pada yurisdiksi lain bagi dunia usaha.

Anggota Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Pribadi Indonesia (APPDI) itu menyampaikan perlunya membedakan antara pengendali dan pemroses data. Pengendali data adalah pihak yang menentukan tujuan pemrosesan data dan melakukan kendali atas data pribadi. Sementara pemroses data, adalah pihak yang memproses data pribadi atas nama pengendali data. Pemroses data bertindak atas instruksi pengendali data. Hubungan antara pengendali dan pemroses data ini harus terikat dalam kontrak.

Kemudian, dalam UU 27/2022 mengkategorikan jenis-jenis data. Yaitu data pribadi dan data sepesifik. Data pribadi berarti setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sementara data spesifik seperti data dan informasi kesehatan, data biometrik, genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan/atau data pribadi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada data spesifik dalam GDPR, Ardhanti menerangkan perlunya persetujuan secara tegas atau explicit consent. Dengan begitu, setiap perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi yang tidak memuat persetujuan secara tegas dari pemilik data pribadi dinyatakan batal demi hukum.

Dunia usaha juga harus memahami pelindungan data pribadi dengan perkembangan teknologi. Misalnya, tren pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) pada berbagai sektor usaha berisiko terjadinya pelanggaran privasi seseorang. Ardhanti menekankan pentingnya implementasi UU 22/2022 dalam pengembangan teknologi AI.

”AI tidak memiliki pemahaman terkait dengan data mana yang dapat diberikan  kepada user, dalam merespon AI dapat memberikan data pribadi kepada user sebagai pelengkap informasi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait