Begini Seluk Beluk Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
Terbaru

Begini Seluk Beluk Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP

Seperti pentingnya memahami konsep pelindungan data pribadi pada yurisdiksi lain bagi dunia usaha, hingga hubungan antara pengendali dan pemroses data harus terikat dalam kontrak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Dasar-dasar pemrosesan data pribadi

Dalam kesempatan sama, pengurus APPDI, Helena Felicea Sitorus menerangkan soal dasar-dasar dapat melakukan pemrosesan data pribadi. Antara lain persetujuan yang sah secara eksplisit, pemenuhan kewajiban perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, pemenuhan pelindungan kepentingan vital. Kemudian pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik atau pelaksanaan kewenangan, dan pemenuhan kepentingan yang sah lainnya atau legitimate interest.

Hukumonline.com

Pengurus APPDI, Helena Felicea Sitorus saat menjadi pemateri. Foto: MJR

Menurutnya, terdapat hak-hak subjek data pribadi seperti hak akses, hak atas informasi, hak atas perbaikan data dan hak penghapusan/pemusnahan data. Lalu, terdapat juga hak membatasi pemrosesan, hak untuk menarik persetujuan, hak memindahkan data dan hak keberatan atas pemrosesan data dan profiling. Hak – hak tertentu dapat dikecualikan untuk tujuan, pertahanan dan keamanan nasional, penegakan hukum, penyelenggaraan negara, pengawasan sektor keuangan, dan kepentingan statistik.

Untuk itu, implementasi penggunaan data pribadi menekankan agar pengendali membuat sistem internal yang memungkinkan pemilik data pribadi melaksanakan hak-haknya. Selain itu, perlunya ada kerja sama secara lintas departmen/divisi dalam menjamin hak-hak pemilik data pribadi.

Enggak bisa jalan legal sendiri, compliance sendiri, IT sendiri, data analis sendiri atau  HR sendiri. Harus bareng-bareng. Dalam praktiknya berbeda interest-nya, kepentingannya,” ungkap Helena.

Dalam paparannya, Helena yang juga counsel pada Macallo Harlin Mendrofa Advocates (MHM) itu menerangkan berbagai ketentuan lain. Seperti kewajiban-kewajiban pengendali dan proses data pribadi, pengiriman data keluar negeri, pengawasan dan penegakan hukum UU PDP. Selain itu, terdapat sejumlah sanksi dalam UU 27/2022 yang dapat dikenakan kepada pengendali dan pemroses data dan penyelesaian sengketanya.

Sebagai informasi, acara Hukumonline Training Ketenagakerjaan: Masterclass PDP ini berlangsung selama dua hari 5-6 Maret 2024 di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan oleh Hukumonline bekerja sama dengan APPDI.

Tags:

Berita Terkait