Belum Ditentukan Kenaikan PPh Reksadana dan Obligasi
Berita

Belum Ditentukan Kenaikan PPh Reksadana dan Obligasi

Kerjasama antara OJK dengan Ditjen Pajak menjadi pintu untuk mencari jalan keluar persoalan ini.

FAT
Bacaan 2 Menit

Meski begitu, kerjasama antara OJK dengan Ditjen Pajak tak berhenti dalam penandatangan MoU saja. Menurut Muliaman, kerjasama akan ditindaklanjuti dengan dijalinnya komunikasi intensif antara kedua lembaga. “Intinya komunikasi menjadi penting,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama belum ada kesepakatan antara kedua pihak, maka aturan yang masih lama tetap berlaku. Muliaman berjanji persoalan ini akan terus didiskusikan dengan Ditjen Pajak. “Sementara ini aturan belum berubah. Nanti akan terus dibicarakan,” katanya.

Aturan pengenaan pemotongan PPh ini diatur dalam PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Dalam Pasal 3 huruf d PP itu menyebutkan bahwa bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima dan atau diperoleh dari wajib pajak reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Untuk tahun 2009 sampai 2010 bunga yang dikenakan sebesar nol persen. Pada tahun 2011 sampai tahun 2013 dikenakan pajak sebesar lima persen. Dan untuk tahun 2014 hingga seterusnya dikenakan pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Dalam ayat 4 di PP yang sama disebutkan bahwa pemotongan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskoto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi. Atau, perusahaan efek, dealer atau bank selaku pedagang perantara dan atau pembeli atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.

Alasan diterapkannya pengenaan PPh secara bertahap agar bisa memberi kelonggaran waktu sekaligus kesiapan transisi bagi para nasabah reksa dana. Pemotongan pajak ini juga diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh.

Robinson menambahkan, komunikasi dengan Ditjen Pajak tak sebatas pada rencana kenaikan PPh reksadana dan obligasi semata. Melainkan sejumlah persoalan lain yang menyangkut kewenangan OJK dengan Ditjen Pajak, seperti pemberian discount lima persen dalam pembayaran pajak bagi emiten yang memenuhi syarat tertentu.

Menurut Robinson, pemberian potongan pajak ini diharapkan agar terciptanya likuiditas di industri pasar keuangan tetap tinggi. “Tujuannya supaya mendorong orang masuk bursa. Dan sahamnya lebih banyak di pasar. Jadi likuiditas industri pasar keuangan kita cukup tinggi,” pungkasnya.

Tags: