Beragam Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Pengadaan Tanah
Utama

Beragam Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Proses Pengadaan Tanah

Seperti status tanah yang akan menjadi obyek pengadaan tanah dan kelengkapan dokumen mempengaruhi kelancaran proses pengadaan tanah.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dokumen perencanaan itu, kemudian diserahkan kepada Gubernur untuk dilanjutkan ke tahap persiapan pengadaan tanah. Gubernur membentuk tim persiapan yang beranggotakan bupati/walikota, organisasi perangkat daerah provinsi terkait, instansi yang memerlukan tanah, dan bila dianggap perlu dapat melibatkan instansi terkait lainnya. Persoalan yang sering dihadapi antara lain kerja tim yang dibentuk Gubernur ini tidak optimal, termasuk dalam melakukan sosialisasi. Akibatnya, banyak proyek yang sudah ditetapkan lokasinya, tapi ada penolakan dari masyarakat.

“Proses pengadaan tanah/lahan prosesnya tidak mudah, biasanya menemui kendala.”

Partner Makarim and Taira S, Rahayu Ningsih Hoed, mengatakan perolehan tanah merupakan tahapan yang paling sulit bagi dunia usaha untuk mengawali usahanya. Meski pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang tujuannya memberi kemudahan bagi dunia usaha, seperti Online Single Submission (OSS), tapi tetap saja pelaksanaannya menghadapi berbagai persoalan.

“Perolehan tanah oleh swasta dilakukan dengan izin lokasi menggunakan OSS. Ada 2 jenis izin lokasi melalui OSS yakni dengan komitmen dan tanpa komitmen,” ujar Rahayu Ningsih Hoed dalam kesempatan yang sama.

Izin lokasi tanpa komitmen yang diterbitkan oleh lembaga OSS diberikan dalam hal, antara lain tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang sesuai peruntukannya menurut RDTR dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan; tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas.

Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang telah mendapatkan izin lokasi dan akan digunakan oleh pelaku usaha. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.

Dalam hal izin lokasi dengan komitmen, Rahayu melanjutkan pelaku usaha perlu melengkapi dokumen sebagai syarat permohonan komitmen. Berbagai syarat itu meliputi nomor induk berusaha (NIB); pernyataan dan permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi; peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon; proposal rencana kegiatan usaha; surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 grup.

“Dalam hal izin lokasi berdasarkan komitmen, pelaku usaha wajib menyampaikan persyaratan permohonan pemenuhan komitmen izin lokasi paling lama 10 hari sejak lembaga OSS menerbitkan izin lokasi atau jika tidak izin lokasi dinyatakan batal,” katanya.

Tags:

Berita Terkait