Hindari Konflik, Partisipasi Publik Dibutuhkan dalam Perencanaan Tata Ruang
Berita

Hindari Konflik, Partisipasi Publik Dibutuhkan dalam Perencanaan Tata Ruang

Selama ini, masyarakat bahkan kepala daerah minim pengetahuan tentang tata ruang sehingga UU Cipta Kerja akan memaksa pemda dan masyarakat untuk memahami persoalan tata ruang.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Tata Ruang, Pertanahan, Proyek Strategis Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Informasi Geospasial di Yogyakarta, Rabu (2/12).
Kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Tata Ruang, Pertanahan, Proyek Strategis Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Informasi Geospasial di Yogyakarta, Rabu (2/12).

Sektor tata ruang dan pertanahan menjadi salah satu isu strategis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya. Dengan berbagai aturan turunan tersebut diharapkan masalah perizinan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, permasalahan tumpang tindih tata ruang serta batas wilayah dapat diselesaikan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, mengungkapkan UU Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selama ini, dia menilai masyarakat bahkan kepala daerah minim pengetahuan tentang tata ruang sehingga UU Cipta Kerja akan memaksa pemda dan masyarakat untuk memahami persoalan tata ruang.

"Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tata ruang akan diintegrasikan dengan rencana zonasi dan kawasan sehingga mengikat semuanya dan menghilangkan tingkat kriminalitas di sektor pertanahan," ujar Kamarzuki, dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Klaster Tata Ruang, Pertanahan, Proyek Strategis Nasional, Kawasan Ekonomi Khusus, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Informasi Geospasial di Yogyakarta, Rabu (2/12).

Kemudian, Kamarzuki juga mengatakan UU Cipta Kerja juga akan mendorong diterbitkannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan sistem informasi Geografis Tata Ruang (GISTARU). Dengan sistem ini, warga dapat mengakses rencana tata ruang nasional maupun daerah. (Baca: Pemerintah Terus Sosialisasikan UU Cipta Kerja dan Aturan Pelaksananya di Daerah)

"Jadi siapa saja yang mau membuka usaha di Indonesia, dapat melihat RDTR yang sudah dibuat dan sudah memuat spesifikasi daerah-daerah mana saja yang menjadi kawasan hijau atau kawasan kuning. Itu sudah ada di RTRW berbasis RDTR," ungkap Kamarzuki.

Berdasarkan RDTR tersebut, seorang yang ingin membuka usaha sudah mengetahui di mana ia harus merintis usahanya. Melalui Online Single Submission (OSS), izinnya bisa dikeluarkan dan akan ditetapkan melalui Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).

Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan, Institut Teknologi Bandung (ITB), Petrus N Indradjati, mengatakan penyusunan zonasi RDTR harus sangat berhati hati karena memiliki risiko. "RDTR mampu memandu namun juga dapat mengunci kita di dalam aturan RDTR itu sendiri, terdapat 2 kemungkinan yang terjadi maka dari itu sangat perlu berhati hati dalam menyusunnya," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait