Berantas Pakaian Bekas Asal Impor, Kemendag Tingkatkan Sinergi dengan K/L Terkait
Terbaru

Berantas Pakaian Bekas Asal Impor, Kemendag Tingkatkan Sinergi dengan K/L Terkait

Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Selain itu, thrifting dapat mempengaruhi keberlangsungan industri pakaian. Membeli barang bekas dapat mengurangi permintaan produsen dan merk pakaian dalam negeri, hingga menurunkan pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri. “Industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail, dan juga para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok di industri pakaian,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (20/3/2023).

Arsjad mengimbau masyarakat agar lebih memahami dampak negatif thrifting pakaian bekas impor ilegal bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi di banyak negara lain. Dampak negatif dari tingginya jual beli pakaian bekas impor bahkan telah terjadi di Kenya dan Chile. Di Kenya misalnya, pakaian bekas impor ilegal masuk secara drastis mengurangi jumlah tenaga kerja pada industri tekstil.

Pada masa jayanya industri tekstil, 30% dari jumlah pekerja formal di Kenya dapat terserap di industri ini. Namun, industri tekstil yang sempat mempekerjakan lebih dari 200.000 pekerja tersebut kini hanya dapat menyerap kurang dari 20.000 pekerja karena tingginya jumlah impor pakaian bekas.

Sementara di Chile, sebanyak 59.000 ton sampah tekstil didatangkan ke negara Amerika Latin itu dari berbagai penjuru dunia. Menurutnya, sampah-sampah itu menggunung karena mayoritas tidak dapat terserap pasar. Di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai impor pakaian bekas meroket 607,6 persen pada Januari-September 2022. Tren ini sangat perlu diwaspadai pemerintah dan pelaku industri pakaian dalam negeri untuk menghindari peningkatan dampak negatif dari impor pakaian bekas.

Tags:

Berita Terkait