Beraudiensi dengan Komisi III, KY Sampaikan Hasil Seleksi Administrasi CHA
Berita

Beraudiensi dengan Komisi III, KY Sampaikan Hasil Seleksi Administrasi CHA

Dari total pendaftar sebanyak 149 pendaftar, KY meloloskan 116 CHA dalam tahap seleksi administrasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi seleksi CHA  tahap wawancara di Komisi Yudisial. Foto: RES
Ilustrasi seleksi CHA tahap wawancara di Komisi Yudisial. Foto: RES

Dalam sebulan terakhir, Komisi Yudisial (KY) telah membuka seleksi calon hakim agung (CHA) untuk mengisi hakim agung di beberapa kamar Mahkamah Agung (MA). Dalam seleksi tahap administrasi, KY telah menerima sebanyak 149 calon. “Jumlah pendaftar sebanyak 149 orang dari karier maupun nonkarier. Namun yang lolos seleksi administrasi hanya 116 orang,” ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata saat audiensi dengan Komisi III DPR di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (31/3/2021).

Proses seleksi CHA tahun 2021 ini berdasarkan permintaan MA untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan yaitu 2 hakim agung untuk Kamar Perdata; 8 hakim agung untuk Kamar Pidana; 1 hakim agung untuk Kamar Militer; dan 2 hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), Khusus Pajak.

Dia mengatakan proses seleksi CHA dimulai sejak awal Maret 2021 dan diperkirakan hingga Agustus 2021 mendatang. Pada tanggal 1-20 Maret 2021 pengumuman pembukaan pendaftaran dan kemudian diperpanjang hingga akhir Maret 2021. Kemudian diproses dan diumumkan kelulusan administrasi pada Rabu (31/3/2021).

“Dilanjutkan dengan tahapan seleksi lainnya. Insya Allah Agustus 2021 akan kita serahkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test,” ujarnya. (Baca Juga: KY Perpanjang Penerimaan Calon Hakim Agung)

Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Siti Nurdjanah mengatakan dari 116 calon yang dinyatakan lulus administrasi berasal dari jalur karier dan nonkarier. Berdasarkan jalur pendaftar dari karier sebanyak 75 orang berlatar belakang hakim mulai hakim lingkungan peradilan umum, TUN, hingga militer. Sementara jalur nonkarier sebanyak 41 calon yang terdiri dari kalangan praktisi, akademisi, dan lainnya.

Sementara berdasarkan kategori pendidikan, pendaftar dengan lulusan S2 sebanyak 44 orang. Sedangkan lulusan S3 sebanyak 72 orang. Berdasarkan kamar dari 116 calon tersebut. Antara lain kamar perdata sebanyak 47 pendaftar dengan kelulusan 36 orang; kamar pidana sebanyak 85 pendaftar dengan kelulusan 73 orang.

Kemudian dari kamar TUN sebanyak 12 pendaftar dan hanya 4 orang yang dinyatakan lulus. Sedangkan kamar militer sebanyak 5 pendaftar dengan 3 orang yang lulus administrasi. Berdasarkan jenis kelamin, terdapat 96 orang laki-laki dan wanita hanya 20 orang calon yang dinyatakan lulus.

Siti menjelaskan alasan yang digunakan menggugurkan atau tidak meluluskan calon secara administratif. Antara lain, dari jalur nonkarier terdapat calon yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan karena minimal harus berpendidikan S3. Kemudian memiliki pengalaman masa kerja di bidang hukum selama 20 tahun sebagaimana dipersyaratkan UU KY. Selanjutnya, adanya ketidaklengkapan berkas yang dikirimkan ke panitia seleksi.

Tahapan seleksi

Lebih lanjut, Siti Nurdjanah menerangkan ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilewati para CHA. Pertama, tahapan seleksi kualitas berupa karya tulis atau makalah (CHA nonkarier), dan studi kasus hukum untuk membuat putusan di tempat (CHA karier), serta studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kedua, tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Tahapan ini terdiri dari seleksi kesehatan dan kepribadian kerja sama KY dengan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat. Dalam tahap ini ada penelusuran rekam jejak para calon. Kemudian adanya assesment dan uji kompetensi. Dari tahapan seleksi kedua itu, penentuan kelulusan merupakan gabungan rekomendasi kesehatan, assesement, kepribadian, kompetensi serta rekam jejak. “Kelulusan tahap ini diputuskan dalam rapat pleno pimpinan dan anggota KY,” kata Siti.   

Ketiga, tahapan wawancara. Menurutnya, pada tahapan seleksi wawancara ini untuk menggali visi dan misi serta komitmen calon, kenegarawanan, integritas, wawasan hukum dan peradilan. “Ini tahapan seleksi penentuan CHA sebelum diajukan ke Komisi III DPR,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menegaskan rapat audiensi hanya mendengar progress dalam pelaksanaan CHA. Namun prinsipnya, kata Herman, komisi yang dipimpinan tidak ikut campur dalam seleksi di KY. Teknis pelaksanaan seleksi menjadi kewenangan KY. Dia berharap Komisi III tak menolak seluruh CHA yang diusulkan KY sebelumnya dalam seleksi CHA tahun ini.

“Soal teknis dikembalikan ke KY. Kewenangan memutuskan menerima atau menolak itu berdasarkan fraksi-fraksi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait