Berharap DPD Berwenang Usung Pasangan Capres dan Cawapres
Terbaru

Berharap DPD Berwenang Usung Pasangan Capres dan Cawapres

Menurut Ketua DPD, dalam amandemen konstitusi hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan. Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, DPD memiliki legitimasi yang kuat karena posisi DPD RI dan Utusan Daerah memiliki perbedaan dari sisi keterpilihan. Apabila Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. “Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif nonpartisan yang memiliki akar legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat,” dalih LaNyalla.

LaNyalla mengajak semua pihak berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021. Hasil survei tersebut menemukan bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus berasal dari kader partai dan hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Baginya, studi ini seharusnya direspons dengan baik.

“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. Makanya saya menggagas bahwa amendemen ke-5 nanti harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa ini,” tegasnya.

Apalagi, kata LaNyalla, bangsa ini lahir atas proses panjang perjuangan komunitas civil society yang meliputi Kerajaan Nusantara hingga pesantren serta organisasi masyarakat sipil lain. Ia menegaskan negara Indonesia bukan dilahirkan oleh partai politik.

Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun 2020-2021 pada 24 Juni 2021 lalu, DPD menyetujui hasil kajian Tim Kerja (Timja) Politik Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tentang usulan Amandemen Kelima UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara terbatas.

Timja PPHN telah bekerja dan menyelesaikan rumusan draf usulan Perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945 yang disusun oleh Kelompok DPD di MPR dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan kewenangan MPR, DPR, dan DPD untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Timja PPHN ini menghasilkan pokok-pokok pikiran usul perubahan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas yang akan diusung oleh DPD RI. Pertama, usul perubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945. Menambahkan satu ayat baru yakni ayat (4) yaitu "Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan haluan negara atas usul Presiden setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD)."

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait