Berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas Prioritas
Utama

Berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Masuk Prolegnas Prioritas

Dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 pada Juni mendatang dapat memasukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam daftar. Setidaknya bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Atau kalau sangat mendesak, bisa diadakan revisi Prolegnas Prioritas 2021. Tergantung kesiapan kita,” ujarnya.

Dia menilai regulasi perampasan aset tersebar di berbagai peraturan. Seperti UU No.31 Tahun 1999 sebagiamana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No.1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Berikutnya, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perja No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset. “Namun peraturan-peraturan itu belum optimal dalam tataran implementasinya,” kata mantan Ketua MK ini.

Karena itulah, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi penting dengan mengambil ruh dan substansi dari sejumlah peraturan perundangan-undangan tersebut. Sehingga nantinya dalam satu UU dapat dipedomani dalam satu pandangan yang sama menangani penyelamatan aset hasil tindak pidana. Masalahnya, perlu adanya kesamaan persepsi antara pemerintah dan DPR untuk menetapkan RUU tersebut menjadi UU.

Menurutnya, di internal pemerintah masih belum rampung diskusi soal siapa pihak yang mengelola rampasan aset hasil tindak pidana. Memang terdapat tiga lembaga yang berpeluang menjadi pengelola. Seperti Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). “Hal tersebut persoalan teknis. Tapi ada masalah-masalah lain yang sifatnya politis, yang kita harus atasi bersama,” katanya.

Menunggu insiatif pemerintah

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan DPR prinsipnya menunggu gerak cepat pemerintah. Dia mengatakan DPR periode 2014-2019 telah mendorong dan mengingatkan pemerintah terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai bagian dari penataan integrated justice system maupun integrated law enforcement. Hal itu sejalan dengan komitmen pemberantasan berbagai tindak pidana, khususnya tindak pidana bermotif ekonomi guna penyelamatan aset negara.

Namun sayangnya, hingga di penghujung 2019 tak kunjung diajukan RUU Perampasan Aset Tindak pidana oleh pemerintah ke DPR. Sempat tak masuk dalam long list, tapi akhirnya disepakati masuk dalam daftar Prolegnas 2020-2024. “Memang ini belum dimasukan dalam Prioritas 2021. Apakah mungkin dimasukan, masih sangat mungkin,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait