BI-YLKI Buka Bulan Pengaduan Kartu Kredit dan ATM
Berita

BI-YLKI Buka Bulan Pengaduan Kartu Kredit dan ATM

Pengguna kartu kredit dan ATM selama ini belum mempunyai saluran yang memuaskan untuk menyampaikan keluhan atas masalah yang membelit mereka. YLKI bekerja sama dengan BI membuka bulan pengaduan konsumen kartu kredit dan ATM.

Zae
Bacaan 2 Menit
BI-YLKI Buka Bulan Pengaduan Kartu Kredit dan ATM
Hukumonline
Naskah perjanjian kerja sama tersebut ditanngani oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indah Sukmaningsih, dan pihak Bank Indonesia (BI) yang diwakili oleh Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran, Mohamad Ishak, di Gedung BI (21/2).

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan bahwa hasil dari bulan pengaduan ini bisa menjadi masukan terhadap terbitnya peraturan BI selanjutnya mengenai kartu kredit dan ATM. Menurut Ishak, sebelum menerbitkan peraturan BI biasanya menjaring dulu masukan dan keluhan dari masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Budi Setiawan, menanggapi hal ini menjelaskan bahwa masalah kartu kredit biasanya timbul karena dua hal. Yakni misinterpretasi dan disalahgunakan.

"Masih ada pengguna kartu kredit kartu kredit yang tidak mengetahui kegunaan lain kartu kredit selain alat pembayaran seperti yang dikenal selama ini," ujar Budi. Ambil contoh pengguna kartu yang mengaku tak pernah menginap di hotel A ditagih oleh hotel A. Belakangan diketahui bahwa pengguna pernah memberikan nomor kartunya kepada pihak hotel untuk keanggotaan klub fitness.

Untuk mengurangi hal tersebut, menurutnya, diperlukan sosialisasi dan edukasi lebih jauh kepada masyarakat pengguna kartu. Oleh sebab itu, Budi juga menyambut baik bulan pengaduan ini, karena di dalamnya terdapat kegiatan sosialisasi dan edukasi seputar kartu kredit.

Pengaduan terbanyak

Pengaduan soal kartu kredit ternyata menempati rangking teratas dalam jumlah pengaduan konsumen tentang perbankan tiap tahunnya. Berdasarkan catatan YLKI,  di tahun 2004 2004, dari 30 pengaduan masalah perbankan yang datang ke lembaga tersebut, 18 diantaranya berkaitan dengan kartu kredit.

Ketua YLKI Indah Sukmaningsih menyambut baik kerja sama dengan BI dalam menanggapi suara dan keluhan konsumen. "Sudah bertahun-tahun suara konsumen tidak didengar, karena biasanya suara produsen kartu saja yang didengar. Sekarang ini baru kesampaian," cetusnya.

Kata Indah, selama ini tidak ada tempat penyelesaian yang adil dan menyenangkan kedua belah pihak, baik bagi konsumen kartu kredit dan ATM. Memang pihak bank biasanya menyediakan layanan konsumen (costumer service), namun penyelesaian kebanyakan tidak memenangkan konsumen.

Pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya selaku penerbit kartu kredit dan ATM tidak perlu khawatir dengan bulan pengaduan ini. Pasalnya, menurut Indah, kegiatan yang akan berlangsung sampai tiga bulan ke depan ini bukan untuk mengadili penerbit. "Ini hanya untuk menyumbangkan dari perspektif perlindungan konsumen," jelasnya.

data

Ishak dalam sambutannya mengatakan tujuan penyelenggaraan bulan pengaduan ini adalah untuk mengetahui keluhan dan saran masyarakat pengguna kartu kredit dan ATM, seputar pelayanan dan kendala yang mereka temui. Dari situ, BI bisa mendapat gambaran yang komprehensif tentang permasalahan yang dihadapi konsumen.

Terlebih lagi, BI belum lama ini juga telah mengeluarkan Peraturan BI No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Masukan dari bulan pengaduan ini nantinya bisa menjadi alat evaluasi terhadap efektifitas peraturan BI tersebut.

"Hal ini sangat diperlukan, karena kami di BI di samping mempunyai kewenangan di bidang pengaturan untuk memperlancar dan menjaga keamanan sistem pembayaran juga memastikan kepentingan konsumen terlindungi, serta aturan mainnya dipenuhi oleh penyelenggara kartu kredit dan ATM," jelas Ishak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: