BP MPR Tidak Berwenang Menolak Hasil Komisi Konstitusi
Aktual

BP MPR Tidak Berwenang Menolak Hasil Komisi Konstitusi

Bacaan 2 Menit
BP MPR Tidak Berwenang Menolak Hasil Komisi Konstitusi
Hukumonline
Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai Badan Pekerja (BP) MPR tidak berwenang untuk menolak hasil kajian Komisi Konstitusi. Menurut KRHN, yang memiliki kewenangan adalah MPR. BP MPR hanya merupakan badan yang bersifat ad hoc dan tidak bisa mengambil atau mengeluarkan suatu keputusan. Sebelumnya BP MPR menilai produk KK yang mengusulkan sejumlah revisi UUD 1945 tidak sesuai dengan kemauan MPR.
Tags: