Budi Gunawan Menang, Polisi Sujud Syukur di Aspal Becek
Berita

Budi Gunawan Menang, Polisi Sujud Syukur di Aspal Becek

Polisi bergembira bersama massa pendukung Budi Gunawan.

RZK/ANT
Bacaan 2 Menit
Sejumlah polisi melakukan sujud syukur mengungkapkan kegembiraan pasca putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES
Sejumlah polisi melakukan sujud syukur mengungkapkan kegembiraan pasca putusan praperadilan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES
Sejak kali pertama digelar Senin (9/2), sidang praperadilan yang dimohonkan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selalu dikawal ketat oleh aparat polisi. Pengawalan ketat itu juga tampak, bahkan lebih, saat sidang akhir dengan agenda pembacaan putusan digelar, hari ini (16/2).

Sekitar 500 aparat polisi gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan bersiaga di PN Jaksel sedari pagi hari. Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Daniel Pasaribu mengatakan pasukan polisi di lapangan ditugaskan untuk melayani dan mengamankan massa pengunjuk rasa yang pro dan kontra terhadap putusan majelis hakim.

Selain menurunkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu unit kendaraan watercannon dan tiga unit kendaraan Barracuda.

Berdasarkan pengamatan hukumonline, keberadaan aparat polisi di PN Jaksel ternyata ‘tidak hanya’ mengamankan jalannya sidang. Begitu Hakim Sarpin Rizaldi mengakhiri pembacaan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan Budi Gunawan, sejumlah polisi serentak melakukan sujud syukur di aspal yang dalam keadaan becek.  

Tidak hanya sujud syukur, aparat polisi yang awalnya khidmat melakukan penjagaan bersorak-sorai, menari, dan meneriakkan sejumlah kalimat yang mengekspresikan kegembiraan. Aksi aparat polisi meluapkan kegembiraan bahkan berbaur dengan aksi massa yang mendukung praperadilan Budi Gunawan.

Jika di lapangan aparat polisi meluapkan kegembiraan, pejabat tinggi Mabes Polri memilih untuk bersikap normatif. Kabareskrim Budi Waseso meminta semua pihak untuk menghormati putusan praperadilan yang telah dibacakan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Itu haknya Budi Gunawan. Putusan (hakim) ya harus dihormati," kata Budi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).

Budi mengatakan status tersangka yang disandang Budi Gunawan harus dicabut menyusul putusan PN Jaksel. Sementara, terkait pelantikan Budi Gunawan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan kapolri baru karena hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Sementara, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan Presiden Jokowi harus segera melantik Budi Gunawan Kapolri. Menurut Neta, pelantikan harus segera dilakukan terkait putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan.

"Jadi dengan putusan hakim yang memenangkan gugatan praperadilan maka tidak ada alasan lain Presiden harus melantik BG (Budi Gunawan)," kata Neta.

Neta menjelaskan terdapat dua poin kewajiban Presiden Jokowi melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, yakni dasar konstitusi sudah sah karena DPR telah menyetujui dan dasar hukum dari putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan.

Jika tidak dilantik, Neta menyatakan presiden mengingkari konstitusi karena pencalonan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) sebagai Kapolri telah disetujui Komisi III Bidang Hukum DPR RI. Selain itu, Neta menyarankan BG melakukan konsolidasi internal karena permaslahan konflik dengan KPK dan perebutan kursi Kapolri menimbulkan perbedaan dan perpecahan pada tubuh Polri.

"(Perpecahan) Khususnya di jajaran perwira tinggi terlebih setelah Kompolnas memunculkan nama baru calon kapolri," ujar Neta seraya menambahkan untuk kondisi pada tingkat perwira menengah dan bawah masih solid.
Tags:

Berita Terkait