Cara Cek Data Kendaraan Dihapus Akibat Menunggak Pajak
Terbaru

Cara Cek Data Kendaraan Dihapus Akibat Menunggak Pajak

Untuk mengetahui apakah kendaraan masuk ke dalam kategori potensi penghapusan atau tidak, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan melalui pesan singkat dan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Foto: Dok.Polri
Foto: Dok.Polri

Mulai tahun 2023 data kendaraan akan dihapus akibat menunggak pajak. Hal ini merupakan usul pemerintah untuk segera lakukan penghapusan identitas kendaraan bermotor yang mati akibat tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku lima tahun.

Kebijakan penghapusan data kendaraan akibat menunggak pajak ini merupakan implementasi dari aturan lama dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tertuang dalam Pasal 74 ayat (3).

Pasal 74 ayat (3) tersebut menyatakan, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Ayat (1) yang dimaksud menjelaskan mengenai dua cara penghapusan data kendaraan yaitu dari pemilik dan permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat wewenang soal registrasi kendaraan yaitu kepolisian.

Baca Juga:

Pada aturan tersebut, kepolisian dapat menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan, yaitu:

1. Kendaraan rusak berat.

2. Pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Untuk mengetahui apakah kendaraan masuk ke dalam kategori potensi penghapusan atau tidak, dapat dilakukan dengan hal berikut:

1. Melalui pesan singkat, saat ini layanan informasi samsat dapat diakses melalui aplikasi pesan singkat di telepon genggam. Namun, layanan ini baru bisa diakses untuk wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.

2. Cara mengirim pesan singkat tersebut dengan format Metro (Spasi) Nomor Polisi Kendaraan.

3.  Kirim melalui layanan 1717, untuk wilayah Jawa Barat formatnya adalah Info (Spasi) Nomor

Polisi Kendaraan (Spasi) Warna Kendaraan lalu kirimkan ke nomor 08112119211.

4. Selain pesan singkat, pemilik kendaraan bisa mengirimkan melalui situs website Samsat. Untuk daerah Jakarta dapat mengakses http://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait