Banyak ragam cara yang dilakukan kantor hukum untuk menarik atau memikat klien-klien baru baik klien lokal maupun klien global atau asing. Terlebih, saat ini banyak perusahaan asing yang membuka sektor usaha di wilayah Indonesia atau memiliki klien orang Indonesia yang perlu mengetahui lebih jelas aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam rangka melebarkan sayap atau memperluas dan menjalin hubungan seluas mungkin dengan banyak pihak, saat ini kantor hukum Indonesia sudah mulai banyak berafiliasi dengan kantor hukum luar negeri atau menggaet klien asing untuk memperluas jaringan kantor hukumnya.
Adalah Rajamada & Partners yang sejak didirikan pada 2016 silam hingga hari ini telah menjalin banyak kerja sama dengan klien-klien dari belahan negara di dunia. Tidak hanya Asia Tenggara, kantor hukum yang didirikan oleh Mada Silalahi ini juga menjelajah hingga benua Amerika.
Baca Juga:
- Tips Membina Hubungan Baik dengan Klien Asing Ala APF Law Firm
- Mau Berkarier Sebagai Lawyer di 3 Law Firm Ternama, Ini Syaratnya
Sempat tidak menyadari bahwa kantor hukumnya banyak menangani klien dari luar negeri, Rajamada & Partners mengakui klien yang berdatangan ke kantor hukumnya adalah rekomendasi dari kliennya dulu di law firm sebelumnya ia berkarier.
“Pertama kali kantor kami berdiri, basis kliennya memang sudah datang dari luar negeri. Semuanya berasal dari rekomendasi klien-klien yang dulu saya tangani di law firm sebelumnya, tapi ada juga yang generik datang sendirinya dari melihat website kami. Pekerjaan awal yang kami terima pun dulunya pekerjaan kecil yaitu me-review kontrak,’’ ujar Mada Silalahi saat ditemui Hukumonline di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Founding Partner Rajamada & Partners Mada Silalahi saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, Selasa (27/2/2024). Foto: WIL