Cara Manfaatkan Konten Marketing untuk Branding Firma Hukum
Terbaru

Cara Manfaatkan Konten Marketing untuk Branding Firma Hukum

Pentingnya membangun personal branding di platform media sosial bagi firma hukum untuk mendapatkan kepercayaan calon partner.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Communications Designer Creative Chapter Head GoKampus, Ezra Adhitya saat acara Hukumonline Business Development Day 2021, Kamis (25/11/2021). Foto: CR-28
Communications Designer Creative Chapter Head GoKampus, Ezra Adhitya saat acara Hukumonline Business Development Day 2021, Kamis (25/11/2021). Foto: CR-28

Seiring dan berjalannya waktu, firma hukum di Indonesia terus mengalami perkembangan pesat baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal ini tentu berimplikasi pada sengitnya persaingan antar firma dalam menawarkan jasa hukum. Terutama, bagi firma hukum yang memiliki klien B2B (business-to-business).

Bagi law firm yang memiliki klien B2B menjadikan tidak hanya berbeda dalam penawaran jasa di industri pada umumnya, namun target marketingnya juga berbeda. Dalam menghadapi B2B, maka target audience-nya cenderung top management level. Hal tersebut memunculkan pertanyaan bagaimana cara membuat perusahaan lain engage dengan firma hukum dan tertarik untuk bekerja sama.

Namun, Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat menyebutkan, “pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan”. Hal ini dapat dipahami memasang iklan merupakan tindakan yang terlarang bagi advokat. Jika demikian, content marketing seperti apa yang bisa dilakukan bagi firma hukum untuk menarik perhatian calon partner B2B-nya serta langkah apa saja yang harus dilakukan tanpa tersandung kode etik?

"Pertama, mungkin lihat dari kebutuhan perusahaan-perusahaan yang menjadi target engagement dari firma hukum itu sendiri apa? Itu dulu. Apa yang menjadi pinpoint dari perusahaan itu?" ujar Ezra Adhitya, Communications Designer Creative Chapter Head GoKampus dalamHukumonline Business Development Day 2021 bertajuk “How Content Marketing Strategy Can Help You to Grow Your Law Firm”, Kamis (25/11/2021).

Ezra mencontohkan dari pengalaman pribadinya menghadapi B2B harus diawali dengan diadakan riset. "Research sesuatu yang membuat mereka bepikir bahwa mereka butuh bantuan di bidang itu. Dari situ, kita bisa membuat konten yang meng-address keresahan itu. Solusinya.”

Selauin itu, Platform social media dapat dipergunakan untuk melancarkan content marketing yakni pembuatan konten bermanfaat sebagai pendekatan strategi pemasaran. Dewasa ini, terdapat berbagai pilihan social media yang dapat dipergunakan luas untuk content marketing. Dari LinkedIn, Instagram, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya.

"Untuk platform social media hanya terbatas disitu. LinkedIn, Instagram, dan lain-lain. Kita bisa coba fokus membangun personal branding firma hukum kita, apa saja achievement-nya, dan sebagainya. Bisa pakai Youtube atau yang lainnya,” lanjutnya.

Baginya, personal branding penting untuk calon partner yang menjadi klien untuk memahami firma hukum. Seperti dalam lingkup profil expertise law firm, fasilitasnya, layanannya, kegiatannya, dan lain sebagainya. Ini dapat dilakukan dengan mempergunakan content marketing melalui platform-platform social media.

Ezra menampik anggapan keberadaan firma hukum di social media akan berimbas pada image kantoryang tidak profesional. Padahal, eksistensi law firm di platform medsos (media sosial) justru akan menjadikannya lebih terlihat kredibel dan terpercaya.

"Saya contohkan sedikit ya, klien saya produsen alat suntik yang meminta dibuatkan video profile, bukan untuk individual consumer, tapi B2B ke rumah-rumah sakit atau produsen obat. Jadi tidak mungkin videonya fun, pasti lebih serius. Apa yang mereka inginkan? Banyak, penjelasan rekam jejak perusahaan dan lain-lain. Tujuannya supaya calon partner B2B ini yakin bahwa perusahaan tersebut memproduksi alat suntik yang bagus, aman agar percaya. Ini keyword utamanya ya, trust."

Dia menjelaskan untuk mencapai kesepakatan B2B dengan partner, firma hukum harus bisa mendapat kepercayaan perusahaan lain yang menjadi target market. Melalui content marketing, hal itu dapat memberi citra positif bagi calon partner untuk percaya dan bekerja sama dengan firma hukum. "Jadi itu tadi, bagaimana membangun kepercayaan terhadap calon partner di media social, bukan product knowledge, tapi kontennya lebih ke arah personal branding."

Sebuah law firm yang masih baru dapat juga melakukan content marketing dengan lebih menonjolkan faktor pembeda dibanding firma lain sebagai daya tarik bagi publik dan calon klien. Misalnya, dalam satu firma hukum baru personilnya diisi para advokat muda-muda. Hal ini bisa menjadi pembeda dengan firma lain yang bisa di-branding menjadi plus point-nya.

“Bikinlah konten-konten hukum yang tidak sama dengan firma lain. Karena sedikit lebih beda lebih bagus daripada sedikit lebih baik."

Tags:

Berita Terkait