Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2024
Terbaru

Cara Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2024

Pemerintah melalui BPJPH Kemenag menyediakan layanan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Foto: Kemenag
Foto: Kemenag

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan layanan sertifikasi halal gratis di tahun 2024 untuk satu juta pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program ini untuk membantu pengusaha makanan dan minuman kalangan UMK yang sudah wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Setidaknya 62% dari total anggaran BPJPH tahun 2024 diserap melalui sertifikasi halal gratis.

Kewajiban sertifikasi halal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP Jaminan Produk Halal) yang dibuat berdasarkan mandat UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU Jaminan Produk Halal). Sertifikat halal meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makan dan minuman, termasuk juga hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca juga:

PP Jaminan Produk Halal mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengantongi sertifikasi halal saat 17 Oktober 2024 tiba. Pelanggar akan diberi sanksi bertahap atau kumulatif mulai dari sanksi tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran. Besaran denda dari sanksi administratif mencapai nilai Rp2 miliar.

Lalu bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal gratis 2024 dari BPJPH? dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Pusaka SuperApps Kementerian Agama atau melalui sistem informasi halal di ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha tinggal mengikuti petunjuk dari kedua sistem. Masuk pada menu pendaftaran sertifikasi halal dan isi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No.150 tahun 2022, yaitu:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  4. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
  5. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  6. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
  7. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; Tidak menggunakan bahan berbahaya
  8. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  9. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  10. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  11. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Saat ini sertifikasi halal menjadi standar dan barometer dunia dalam menentukan kualitas suatu produk, terutama pada bulan Ramadan. Berdasarkan data BPJPH hingga Maret 2024, lebih dari 1,6 juta produk telah mendaftar sertifikasi halal gratis dengan 1,4 juta di antaranya telah terbit sertifikasi halalnya.

Tags:

Berita Terkait