Damos Dumoli Agusman, “In House Lawyer” Pemerintah Spesialis Hukum Internasional
Profil

Damos Dumoli Agusman, “In House Lawyer” Pemerintah Spesialis Hukum Internasional

Keberadaan Indonesia adalah produk hukum internasional. Maka, Indonesia tidak bisa lepas dari eksistensi hukum internasional itu sendiri.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Yang kedua, Indonesia juga sudah memutuskan bahwa kita akan go global kan. Artinya kita tidak meniru negara-negara yang menutup diri seperti Kuba atau Korea Utara. Nah kalau go global artinya kepatuhan kita kepada hukum internasional itu juga semakin tinggi. Masalahnya adalah bahwa relasi hukum nasional dengan hukum internasional tidak selalu mulus karena ada tarik-menarik. Dalam pengertian begini, hukum internasional semakin memasuki wilayah hukum nasional, di lain pihak hukum nasional juga menggeliat dalam demokratisasi. Ada democratic legitimacy yang menuntut agar apapun yang mengikat warga negara harus melalui demokratisasi di parlemen.

 

Nah ini makanya ada asas legalitas hukum nasional berbenturan dengan asas universal hukum internasional. Itu sebabnya kita tidak selalu mudah mengeksekusi keputusan Resolusi Dewan Keamanan PBB misalnya, karena terbentur asas legalitas. Jadi asas legalitas ini perlu dijembatani. Salah satu tugas Ditjen HPI untuk menjembatani kedua domain hukum ini. Bukan suatu pekerjaan yang gampang. Keduanya mengalami dinamika.

 

Di negara-negara otoriter itu gampang, apapun yang dikatakan hukum internasional tinggal dipaksa terima saja dalam hukum nasional. Selesai persoalan. Bagi Indonesia nggak bisa. Apa yang dikatakan hukum internasional harus berbasis hukum nasional juga.

 

Ada perdebatan soal bentuk hukum internasional dan juga posisinya terhadap hukum nasional. Apa sikap yang diambil oleh Pemerintah Indonesia?

Dinamis. Dulu pada masa awal kemerdekaan masih banyak penganut John Austin yang mengatakan bahwa hukum internasional itu hanya moral. Setelah itu sudah mulai bergeser meninggalkan pandangan John Austin. Khususnya para pakar hukum internasional. Itu dibuktikan dengan UNCLOS. Pada waktu Deklarasi Juanda kita formulasikan ke dalam UNCLOS, kita berkepentingan mengatakan hukum internasional itu adalah norma hukum. Kalau kita nggak katakan hukum internasional sebagai norma hukum, dianggap sekadar gerakan moral, nanti sesuka berbagai negara lain lalu lalang di wilayah perairan antar pulau kita. Kepentingan kita justru harus menganggap ini norma hukum, bukan moral.

 

Teori hukum positif mengharuskan adanya lembaga otoritas yang membentuk norma hukum. Bagaimana penjelasannya terkait hukum internasional di tingkat dunia?

Menurut Pak Mochtar ada teorinya, bahwa hukum internasional menjadi norma hukum karena kesepakatan negara. Pacta sunt servanda. Sumber mengikatnya karena negara sudah memutuskan mengikatkan diri. Namun sisa penganut John Austin masih ada khususnya di kalangan politisi, kalangan kelompok realis yang mengandalkan kekuatan. Di Kementerian Luar Negeri kami jelas mengatakan hukum internasional sebagai norma hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait