Dari Hukumnya Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin Hingga Arti Open Legal Policy
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Hukumnya Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin Hingga Arti Open Legal Policy

​​​​​​​Isu mengenai dapatkah pelaku penganiayaan ringan ditahan hingga sanksi hukum bagi pengusaha yang tak memberikan slip gaji juga dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
  1. Dapatkah Pelaku Penganiayaan Ringan Ditahan?

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menguraikan berbagai alasan yang sah untuk dilakukannya penahanan, di antaranya adalah adanya kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Alasan penahanan lainnya adalah bahwa tersangka/terdakwa diduga melakukan tindak pidana tertentu dan/atau diancam sanksi pidana penjara untuk waktu tertentu, sehingga tidak semua tersangka/terdakwa tindak pidana dapat ditahan.

  1. Apa Itu Open Legal Policy?

Open legal policy merupakan kebijakan hukum terbuka yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang apabila konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak memberikan batasan yang jelas bagaimana seharusnya materi dalam undang-undang diatur.Undang-undang yang dibentuk melalui open legal policy mempunyai tolok ukur, yakni Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  1. Keabsahan AJB sebagai Jaminan Pelunasan Utang

Sekadar penyerahan fotokopi akta jual beli tanah atau menjanjikan akta tersebut untuk penjaminan pelunasan utang bukanlah lembaga hak jaminan atas tanah yang diakui secara hukum, karena untuk dapat dijaminkan, akta tersebut harus dibebankan hak tanggungan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

  1. Sanksi Hukum bagi Pengusaha yang Tak Memberikan Slip Gaji

Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah di waktu yang sama dengan pembayaran upah karyawan. Apabila pengusaha tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

  1. Bisakah PKB Dibuat Tanpa Melibatkan Serikat Pekerja?

Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. PKB hanya dapat dirundingkan dan disusun oleh serikat pekerja yang didukung oleh sebagian besar pekerja di perusahaan yang bersangkutan.

  1. Hak Tidak Bekerja karena Dampingi Istri Melahirkan

Karyawan laki-laki berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperbolehkan tidak masuk bekerja karena mendampingi istri melahirkan.

Tags:

Berita Terkait