​​​​​​​Dari Izin Usaha untuk Kafe Hingga Menuntut Pria yang Menikahi Istri Orang Lain
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Izin Usaha untuk Kafe Hingga Menuntut Pria yang Menikahi Istri Orang Lain

Bolehkah force majeure sebagai alasan PHK hingga aturan tender dan tahapannya turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
​​​​​​​Dari Izin Usaha untuk Kafe Hingga Menuntut Pria yang Menikahi Istri Orang Lain
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari izin usaha yang harus diurus jika hendak mendirikan usaha kafe, hingga dasar hukum untuk menuntut pria yang menikahi secara siri wanita yang sudah bersuami. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Izin Usaha untuk Kafe

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini perizinan berusaha yang diperlukan oleh pelaku usaha tergantung kepada tingkat risiko dari kegiatan usaha tersebut, yang bisa jadi ditetapkan sebagai kegiatan usaha berisiko rendah, menengah, atau tinggi.

Lalu, termasuk kategori manakah usaha kafe? Dan apa perizinan berusaha yang dibutuhkan?

  1. Proses Pembentukan Holding Company di Indonesia

Hukum positif di Indonesia belum secara khusus mengatur dasar hukum perusahaan induk (holding company). Namun pada dasarnya prosedur pembentukan holding company dapat mengacu sebagaimana pendirian Perseroan Terbatas (PT) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Bagaimana proses pembentukannya? Dan sejauh mana tanggung jawab hukumnya?

  1. Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA?

Berbeda dengan OSS terdahulu yang memberikan dokumen perizinan berupa izin bagi seluruh pelaku usaha, dalam OSS RBA tidak semua pelaku usaha membutuhkan dokumen perizinan berupa izin untuk menjalankan operasional kegiatan usahanya.

Lalu, dengan adanya perbedaan antara dokumen legalitas usaha dari OSS yang lama dengan OSS RBA, haruskah pelaku usaha memperbarui dokumen legalitas usahanya ke OSS RBA?

  1. Bisakah Menuntut Pria yang Menikahi Wanita Bersuami?

Pernikahan siri yang dilakukan seorang istri yang masih terikat perkawinan dengan pria lain adalah pernikahan yang haram dan tidak sah. Oleh karena itu, dalam hal suami sahnya hendak melakukan penuntutan terhadap pria yang menikahi istrinya secara siri, pasal yang dapat digunakan adalah tindak pidana zina dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila memang antara keduanya telah melakukan hubungan seksual.

  1. Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

Di Indonesia, dikenal paling tidak 3 jenis sanksi hukum, yaitu sanksi pidana, perdata, dan administratif. Apa saja yang termasuk ke dalam sanksi pidana, perdata, dan administratif? Dan apa saja perbedaan ketiganya? Klik artikel ini untuk membaca jawaban dan penjelasan lengkapnya!

  1. Bolehkah Advokat Menjadi Pegawai Honorer?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maupun Kode Etik Advokat Indonesia tidak mengatur secara tegas larangan bagi advokat untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang dikenal sebagai pegawai honorer.

Sehingga, secara a contrario dapat disimpulkan bahwa advokat dapat melamar sebagai PPPK dengan tetap memperhatikan sejumlah ketentuan. Apa saja ketentuan yang dimaksud?

  1. Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap. Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing terkait.

Siapa saja yang dapat diberikan KITAS dan KITAP? Bagaimana syarat dan cara mengurus masing-masing izin tersebut?

  1. Force Majeure sebagai Alasan PHK, Bisakah?

Force majeure adalah suatu keadaan yang muncul atau terjadi setelah para pihak membuat suatu perjanjian, yang mana keadaan tersebut menjadi penghalang bagi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya.

Dapatkah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dengan alasan force majeure? Lalu, hak apa saja yang seharusnya diterima karyawan yang di-PHK tersebut?

  1. Syarat dan Prosedur Rehabilitasi bagi Tersangka dan Terdakwa

Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bagaimana syarat dan prosedur pengajuannya?

  1. Aturan Tender dan Tahapannya

Pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, berikut aturan pelaksanannya.

Tender sendiri merupakan salah satu metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Kapan tender ini bisa dilaksanakan dan apa saja tahapannya beserta hal-hal terkait yang penting untuk diketahui?

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepekan kemarin. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Kamu juga bisa terus mengikuti perkembangan informasi hukum terkini setiap harinya lewat sosial media Klinik di Facebook, Instagram, dan Twitter!

Tags:

Berita Terkait