Dari Menjadi Amicus Curiae di MK Hingga Sanksi Bayar Gaji Telat
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Menjadi Amicus Curiae di MK Hingga Sanksi Bayar Gaji Telat

Pasal untuk penyebar hoax hingga pencemaran nama baik terhadap badan hukum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Menjadi Amicus Curiae di MK Hingga Sanksi Bayar Gaji Telat
Hukumonline

Hingga kini Klinik Hukumonline senantiasa menjawab pertanyaan dari masyarakat umum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Selain berupa artikel, Klinik Hukumonline juga mengemas konten edukasi hukum dalam bentuk infografis dan video YouTube yang akan memudahkan pembaca dalam memahami hukum secara sederhana.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari menjadi amicus curiae di MK hingga sanksi bayar gaji telat. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Menjadi Amicus Curiae di MK, Ini Fungsi dan Dasar Hukumnya

Sejak sidang PHPU di MK, bermunculan banyak amicus curiae yang secara harfiah berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of court atau sahabat pengadilan. Amicus curiae tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tapi, keberadaannya dapat didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Apa fungsi amicus curiae?

  1. Sumber Hukum Materiil dan Formil

Sumber hukum terdiri dari sumber hukum formil yang bersifat operasional berhubungan langsung dengan penerapan hukum, serta sumber hukum materiil yang berasal dari substansi hukum. Berikut penjelasan selengkapnya.

  1. Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman Pembunuhan

Seseorang yang melakukan pengancaman pembunuhan dapat dihukum berdasarkan Pasal 336 KUHP atau Pasal 449 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026. Bagaimana bunyi pasalnya?

  1. Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax

Istilah hoax atau hoaks tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, melainkan dikenal dengan istilah berita bohong. Pelaku yang menyebarkan berita bohong dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Diatur di mana jerat pasalnya?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait