Depkum & HAM Janji akan Harmonisasikan RPP Penyiaran
Berita

Depkum & HAM Janji akan Harmonisasikan RPP Penyiaran

Finalisasi draf RPP Penyiaran diharapkan selesai dalam pekan ini. Tetapi usulan Komisi Penyiaran Indonesia belum tentu diterima sepenuhnya.

Mys
Bacaan 2 Menit
Depkum & HAM Janji akan Harmonisasikan RPP Penyiaran
Hukumonline

 

Penilaian itu dilakukan setelah KPI menganalisis tujuh RPP yang disampaikan Meneg Kominfo pada 3 Desember lalu. Ketujuh RPP sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 itu adalah RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik; RPP tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia; RPP tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas; RPP tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan RPP tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.

 

Penolakan KPI melalui surat tertanggal 5 Desember lalu didasarkan pada pemikiran pokok bahwa RPP yang disiapkan Pemerintah bertentangan dengan jiwa, semangat dan isi Undang-Undang Penyiaran 2002.

 

Ada tiga poin penting yang dinilai KPI sebagai bentuk atau peluang intervensi bagi Pemerintah. Selain penguasaan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran dan wewenang pemberian sanksi, juga masalah wewenang pembuatan aturan lebih lanjut hal-hal penyiaran dalam SK Menteri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin menjelaskan bahwa Departemen yang dipimpinnya sedang melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyiaran dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi itu tampaknya memang penting dilakukan karena adanya masukan dari sejumlah pihak dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang ‘merevisi' sejumlah aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

 

RPP Penyiaran sekarang sudah ditangan Depkum & HAM untuk diharmonisasikan dengan perundang-undangan yang berlaku, kata Hamid, usai memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu kemarin. Depkum & HAM memperkirakan draft RPP sudah memasuki finalisasi pada Jum'at besok (24/12). Finalisasi akan dilakukan Depkum bersama Kementerian Negara Informasi dan Komunikasi.

 

Menanggapi kritikan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Hamid berjanji akan mempertimbangkannya pada saat melakukan harmonisasi RUU tersebut. Dirjen Perundang-Undangan diakui Hamid sudah menerima masukan KPI. Tetapi masukan itu belum tentu dimasukkan ke dalam draft. Pihak Depkum akan menjadikan usulan KPI sebagai bahan pertimbangan. Dalam menyelaraskan undang-undang, tidak semua masukan dari pihak terkait terakomodir karena kami juga harus mempertimbangkan aspek-aspek yuridis, ujar Hamid.

 

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu memberi contoh soal frekwensi. Meskipun ada usulan agar aturan frekwensi dihapus, tidak otomatis diakomodir. Sebab, frekwensi menyangkut kepentingan publik dan oleh karena itu negara harus ikut mengaturnya.

 

Sebelumnya, KPI menyatakan sikapnya menolak RPP Penyiaran yang sedang digodok Pemerintah. KPI menilai RPP tersebut tak lebih sebagai upaya mengembalikan keadaan Orde Baru karena RPP memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk mengatur penyiaran.

Tags: