Depkum HAM Meminta Kadin Mengevaluasi Peraturan Sektor Perekonomian
Berita

Depkum HAM Meminta Kadin Mengevaluasi Peraturan Sektor Perekonomian

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) diminta menginventarisir peraturan-peraturan yang berhubungan dengan sektor perekonomian.

Oleh:
Gie
Bacaan 2 Menit
Depkum HAM Meminta Kadin Mengevaluasi Peraturan Sektor Perekonomian
Hukumonline

Salah satu skala prioritas kerja Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) adalah penyusunan perundang-undangan. Saat ini Depkum HAM tengah berupaya untuk mengevaluasi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan sektor perekonomian.

 

Menkum dan HAM Hamid Awaluddin memandang evaluasi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan sektor perekonomian merupakan hal yang penting mengingat masalah perekonomian merupakan masalah bangsa.

 

Selain itu, kata Hamid yang ditemui di ruangannya kemarin (2/12), masalah perekonomian merupakan masalah yang akan membawa dampak ganda terhadap masalah-masalah lain, seperti sosial maupun kriminal. Untuk itu, Hamid menyatakan sebagai langkah awal evaluasi terhadap peraturan-peraturan di sektor perekonomian, sekitar 10 hari lalu ia mendatangi Kadin.

 

Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta pihak Kadin bekerjasama dalam menginventarisir segala peraturan-peraturan yang berhubungan dengan sektor perekonomian. Peraturan yang akan dievaluasi tingkatannya mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri sampai pada peraturan-peraturan dibawahnya.

 

Selanjutnya, akan dibentuk forum yang akan membahas peraturan-peraturan yang berlaku saat ini. Namun, forum tersebut masih harus menunggu kedatangan Ketua Umum Kadin yang saat itu masih berada di Chile bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengikuti Konferensi APEC. Rencananya, forum antara Kadin dengan Depkum HAM baru akan dilaksanakan 9 Desember 2004 mendatang.

 

Hamid menambahkan untuk mengubah peraturan-peraturan di sektor perekonomian yang dinilai menghambat usaha, prosesnya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya, masukan dari pihak Kadin akan dijadikan bahan untuk menilai apakah peraturan yang berlaku bertentangan dengan kepentingan umum atau tidak. 

Tags: