Di Tuntutan Edhy, Penuntut Minta Jaminan Bank Garansi Dirampas Negara
Terbaru

Di Tuntutan Edhy, Penuntut Minta Jaminan Bank Garansi Dirampas Negara

Ada juga Bank Garansi yang dikembalikan kepada perusahaan yang belum mendapat ijin ekspor.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: RES
mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto: RES

Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikenakan pidana pokok dan tambahan, tetapi penuntut juga meminta hal lain berkaitan dengan perkara ini.

Diantaranya yaitu tentang Jaminan Bank Garansi yang telah disetorkan sejumlah perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) atau biasa disebut Benur sebesar Rp52,319 miliar. Penuntut meminta majelis agar mayoritas uang tersebut dirampas negara, dan sisanya dikembalikan kepada beberapa perusahaan yang telah menyetorkan.

Penuntut mengatakan dalam persidangan ditemukan fakta, bahwa Habrin Yake selaku kepala balai besar karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Jakarta 1 Soekarno-Hatta, menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk menerbitkan bank garansi di bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL.

Selanjutnya atas permntaan Andreau Misanta Pribadi yang merupakan staf khusus Edhy dan juga Ketua Tim Due Diligence, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang yang jumlahnya telah ditentukan ke rekening bank garansi sebesar Rp1000 per ekor BBL untuk jenis pasir, dan Rp1.500 per ekor BBL untuk jenis mutiara. (Baca: Tuntutan Berlipat Edhy Prabowo)

“Walaupun Kementrian Keuangan belum menerbitkan revisi PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi seluruhnya Rp52,319 miliar,” kata penuntut, Selasa (29/6).

Berdasarkan fakta persidangan diperoleh keterangan Habrin Yake bahwa dari seluruh perusahaan eksportir BBL yang telah membayar jaminan bank garansi, terdapat tiga perusahaan yang belum melakukan realisasi ekspor BBL. Pertama UD Balai Sukses Mandiri sebesar Rp150 juta, kedua PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri sebesar Rp120 juta dan ketiga PT Hutama Asia Sejahtera sebesar Rp250 juta.

“Dengan demikian penuntut umum berpendapat, bahwa jaminan bank garansi yang telah dibayarkan oleh ketiga perusahaan yang belum merealisasikan ekspor BBL sudah selayaknya untuk dikembalikan kepada perusahaan tersebut,” ujar penuntut.

Tags:

Berita Terkait