Dinilai Cacat Formil, MK Diminta Batalkan Perubahan UU Minerba
Berita

Dinilai Cacat Formil, MK Diminta Batalkan Perubahan UU Minerba

Karena proses pembahasan dan pengesahan RUU Minerba menjadi UU terburu-buru, tidak transparan (tertutup), tidak partisipatif meminta masukan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pada tanggal 12 Mei 2020, DPR bersama Pemerintah telah menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi UU. Kemudian, Presiden menandatangani Presiden pada 10 Juni 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam lembaran negara di hari yang sama menjadi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan UU Minerba).

Terbentuknya UU No. 3 Tahun 2020 ini dinilai mengandung potensi moralitas hukum formil dan materil yang jahat bagi pembangunan nasional bidang pertambangan mineral dan batubara yang bertentangan Sila Kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945. Atas dasar itu, sejumlah elemen masyarakat mengajukan uji formil Perubahan UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Permohonan ini diajukan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erza Rosman Djohan; Ketua PPUU DPD Alirman Sori; Anggota DPD Tamsil Linrung; Ketua Perkumpulan Serikat Islam Hamdan Zoelva; IRESS Marwan Batubara; IMW Budi Santoro; Sekretaris Jenderal Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Ilham Rofki Nurfajar; dan Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia M. Andrean Saefudin.

Untuk itu, Tim hukum uji formil UU No. 3 Tahun 2020 mengajukan permohonan pengujian UU No. 3 Tahun 2020 ke MK agar UU ini dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar salah satu kuasa hukum para pemohon, Ahmad Redi saat dihubungi usai mendaftarkan pengujian UU ini ke MK, Jum’at (10/7/2020). (Baca Juga: Bermasalah, Pembahasan RUU Minerba Diminta Dilibatkan Masyarakat)

Ahmad Redi menilai sejak awal pembahasan dan pengesahan RUU Minerba sangat dipaksakan dan terburu-buru. Hal ini Nampak jelas pengesahan RUU ini tidak untuk kepentingan rakyat, tapi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, khususnya sebagian pelaku usaha pertambangan batubara.

Ia menjelaskan RUU Minerba inisiatif DPR ini telah disusun draftnya sejak DPR periode 2014-2019 dan hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode lalu belum ada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba. Padahal, Pasal 71A UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, carry over pembahasan RUU harus memenuhi syarat telah dilakukan pembahasan DIM.

“Seluruh pembahasan RUU Minerba dilakukan tertutup dan tidak dilakukan di Gedung DPR. Pembahasan RUU dilakukan melalui rapat kerja dan rapat Panitia Kerja (Panja) yang seharusnya terbuka untuk umum. Padahal, sesuai UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Tata Tertib DPR yang menyatakan semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, bisa tertutup hanya apabila terkait dengan rahasia negara atau kesusilaan,” kata dia.

Dia menilai pembahasan dan pengesahan RUU ini menjadi UU telah melanggar Pasal 5 huruf g UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait asas keterbukaan. Dalam pembentukan peraturan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penerapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Untuk itu, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya memberi masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“RUU Minerba ini kilat dan sangat dipaksakan, dengan materi yang sangat banyak terdiri dari 938 DIM dan lebih dari 80 persen materi perubahan. Namun, hanya dibahas dalam waktu sekitar 2 minggu, dilakukan secara tertutup di hotel tanpa adanya partisipasi masyarakat,” kata dia.

Selain itu, dalam pembahasan RUU Minerba, sama sekali tidak terdapat audiensi dengan stakeholders, tidak ada penerimaan aspirasi dari kelompok masyarakat, tidak melibatkan pakar, dan perguruan tinggi, tidak dilaksanakan rapat dengan pendapat umum, serta tidak ada pengambilan aspirasi ke daerah. Bahkan, beberapa kelompok masyarakat dan perguruan tinggi yang mengajukan permohonan audiensi untuk memberikan masukan diabaikan.

Pembahasan RUU ini juga tidak melibatkan DPD. Padahal, Pasal 22D UUD Tahun 1945 dan Pasal 249 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta Putusan MK No. 92/PUU-X/2012, DPD mempunyai kewenangan membahas RUU yang berhubungan dengan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. Karena itu, pembahasan RUU Minerba secara konstitusional harus dibahas dengan DPD.

Ironisnya, pembahasan RUU Minerba disahkan oleh DPR dan pemerintah saat pandemi wabah Covid-19 dimana masyarakat tidak bisa keluar rumah karena menghindari penularan Covid-19 pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan pemerintah pada bulan April-Mei 2020.

Redi menerangkan pengambilan keputusan Tingkat I pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM yang mewakili Pemerintah pada 11 Mei 2020 dilakukan secara virtual dan pengambilan keputusan Tingkat II dalam rapat paripurna pada 12 Mei 2020 juga dilakukan secara virtual tanpa kehadiran fisik anggota DPR dsecara perwakilan fraksi. Hal ini tampak pada siaran TV Parlemen bahwa ruang sidang paripurna sangat lengang dan hanya dihadiri oleh sedikit anggota DPR

“RUU Minerba penting, namun saat ini ada yang jauh lebih penting dan gawat yaitu penanganan virus Corona Covid 19. Seharusnya Pemerintah dan DPR fokus untuk segera mengatasi wabah Covid 19. Dalam hal ini apabila pengambilan keputusan RUU Minerba tetap dilanjutkan jelas bahwa DPR dan Pemerintah tidak peka atas penderitaan rakyat.

Menurut Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, materi muatan UU Minerba ini menegasikan kewenangan pemeritahan daerah dalam penyelenggaraan kewenangan pertambangan minerba karena seluruh kewenangan ditarik ke Pemerintah Pusat. “Ini bentuk pendegradasian Pasal 18 dan Pasal 18A UUD  1945 dan semangat Reformasi 1998 yang mendudukan pemerintahan daerah sebagai daerah otonom yang menolak kekuasaan yang sentralistik.”

Tags:

Berita Terkait