DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK
Berita

DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK

Fraksi PKB minta agar tidak menghapus Pasal 165 revisi UU 4/2009. Hari ini, Selasa (12/5), RUU Minerba diparipurnakan untuk disahkan menjadi UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan minerba. Foto: RES

Penolakan masyarakat terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) No.4 Tahun 2009 tentang  Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tak membuat DPR dan pemerintah bergeming. Kedua belah pihak malah telah menyepakati berbagai rumusan norma dalam pembahasan draf RUU Minerba untuk diboyong dalam rapat paripurna. DPR pun mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju untuk menguji UU Minerba hasil revisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Silakan saja menolaknya. Kalau menolak kan ada salurannya (uji materi, red) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto usai menggelar rapat dengan pemerintah di Komplek Parlemen, Senin (11/5/2020). (Baca Juga: Ramai-ramai Tolak Pembahasan Revisi UU Minerba di Saat Darurat Corona)

 

Dia mengatakan sebagai produk legislasi DPR, pengujian sebuah UU hal biasa dalam era demokrasi. Bahkan, UU 4/2009 pernah diuji materi ke MK dan putusannya ada sejumlah pasal yang dibatalkan MK. Karena itu, merevisi UU 4/2009 bagian dari perintah MK. Nampaknya, Sugeng memperkirakan pengesahan RUU ini bakal berujung ke MK karena sebelumnya RUU ini menuai penolakan dari sebagian kalangan.

 

Baginya, penolakan masyarakat ataupun fraksi partai di DPR karena alasan pandemi Covid-19 bukan alasan yang tepat. Justru di tengah serba keterbatasan ini, Sugeng bersama koleganya di komisi tempatnya bernaung bisa menunjukan kinerjanya yang tetap melaksanakan fungsi legislasinya. “RUU Minerba memang mendapat penolakan keras dari kalangan masyarakat dan akademisi,” kata dia.

 

Seperti diketahui, September 2019 menjadi hari di mana ribuan orang turun ke jalan berdemonstrasi di depan DPR menolak sejumlah RUU. Salah satu diantaranya RUU Minerba. Hingga akhirnya RUU Minerba ditunda pembahasannya. Namun belakangan RUU Minerba masuk dalam Prolegnas Legislasi Nasional (Prolegnas) Priorioritas 2020.  Februari 2020, pembahasan pun kembali dimulai dengan pembentukan Panitia Kerja. Hanya dalam hitungan tiga bulan, draf RUU Minerba pun disepakati. Meski adanya penolakan, DPR dan pemerintah tak mengindahkan.

 

“Tapi ini proses demokrasi. Jadi tetap akan diparipurnakan. Tadi sudah rapat Bamus,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat.

 

Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto menambahkan RUU ini telah disiapkan dalam waktu yang cukup lama. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pun telah disusun sejak 2016 oleh DPR periode 2014-2019 yang jumlahnya 938 DIM. Argumentasi Bambang menepis tudingan RUU Minerba disusun dan dibahas secara ‘kilat’.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait