Dinilai Korban Peradilan Sesat, Dosen Unsyiah Ini Minta Presiden Beri Amnesti
Utama

Dinilai Korban Peradilan Sesat, Dosen Unsyiah Ini Minta Presiden Beri Amnesti

Peristiwa yang dialami Saiful menjadi “pukulan” berat bagi kalangan akademisi se-Indonesia. Sebab, siapapun akademisi di kampus ataupun lembaga riset dapat mengalami hal serupa.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Diharapkan upaya membungkam kebebasan berpendapat, berpikir, berekspresi tak lagi terjadi,” kata Isnur.  

Menurutnya, SKB tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU 19 Tahun 2016 dibentuk secara tidak langsung mengakui perlunya revisi UU 19/2016. “Ini berkorelasi agar Presiden Jokowi dapat memberikan amnesti terhadap Saiful. Jangan sampai korban sudah dieksekusi, baru dilepas. Mumpung ada waktu Saiful rela dan berani, tapi tidak mengurangi hak presiden memberikan amnesti,” katanya.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menilai kemerdekaan berekspresi terganjal dengan berlakunya pasal-pasal karet dalam UU 19/2016 yang selama ini terus menjadi masalah serius. Selama ini UU ITE ini berlaku masyarakat mengalami ketakutan untuk mengeluarkan pendapatnya di media sosial karena sangat potensial berhadapan dengan hukum secara represif. Seperti yang dialami Saiful Mahdi.

Baginya, masih ada peluang yang mesti dicoba yakni meminta Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya memberi amnesti. Sebab, pengalaman kasus Baiq Nuril ke Istana mendapat amnesti dari presiden. Diharapkan Saiful mudah mendapatkan hal serupa. Dalam kasus Baiq, amnesti yang diberikan presiden kali pertama terhadap warga sipil, bukan tahanan politik. Dasar pemberian amnesti cenderung pada rasa kemanusiaan dan keadilan.

“Saya rasa hal yang sama untuk Saiful Mahdi. Sebab, Saiful korban ketidakadilan dan peradilan sesat yang tidak sensitif terhadap kebenaran yang disampaikan Saiful,” ujarnya.

Dia menilai perjuangan mendapat keadilan yang dilakukan Saiful belum selesai dengan hanya menjalani hukuman. Tapi, membutuhkan dukungan banyak pihak untuk mendorong agar Presiden Jokowi melihat potret ketidakadilan yang dialami akademisi. Padahal kebebasan akademik dilindungi UU. Tapi, malah “diporak-porandakan” melalui berlakunya UU 19/2016.

“Layak Saiful diberi amneti sebagai akademisi dan orang yang memperjuangkan kejujuran. Sekalipun fisik di penjara, tapi hati dan pikirannya akan terus memperjuangkan ketidakadilan. Kita terus berupaya agar Saiful Mahdi mendapat keadilan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait