Dituntut 12 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pertanyakan Permohonan Justice Collaborator
Terbaru

Dituntut 12 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pertanyakan Permohonan Justice Collaborator

Sementara advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara terkait urus perkara di KPK.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan tuntuan JPU KPK. Foto: RES
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan tuntuan JPU KPK. Foto: RES

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Stepanus Robin Pattuju dan rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan seperti dikutip dari Antara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa. (Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,619 Miliar)

Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa Lie.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Robin. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri, terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ungkap jaksa Lie.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Robin dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. (Baca: Lima Perkara Suap yang Diatur Robin Eks Penyidik KPK)

Sementara, Maskur Husain selaku advokat yang juga rekan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Maskur bersama Stepanus Robin dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Maskur Husain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Lie.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa.

Bila Maskur tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," tambah jaksa Lie.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Maskur. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan martabat aparat penegak hukum khususnya advokat, terdakwa tidak mengakui sebagian kesalahannya," ungkap jaksa Lie.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Maskur dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Terhadap tuntutan tersebut, Stepanus Robin dan Maskur akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Desember 2021.  

Perihal Justice Collaborator

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mencantumkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) dalam surat tuntutan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"JC tersebut putusannya belum final dari kami karena sedang dalam proses pertimbangan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Sebelumnya dalam sidang 22 November 2021, terdakwa Stepanus Robin mengajukan permohonan JC kepada pimpinan KPK karena menyebut sudah membuka peran pihak lain dalam perkara tersebut, yaitu seorang advokat bernama Arief Aceh.

"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak tapi, kalau yang bersangkutan pada waktu pembacaan tuntutan itu KPK sudah menerbitkan surat ketetapan, surat keputusan yang bersangkutan selaku JC kami dapat saja langsung menyatakan seperti itu," tambah Lie.

Menurut Lie, Robin juga baru bersidang untuk dirinya sendiri, padahal ada sejumlah perkara yang terkait dengan dirinya. "Kan sampai saat ini JC memang sering kali diberikan ketika yang bersangkutan masih dalam proses persidangan tapi kan ada surat keterangan kerja sama yang dapat disahkan kemudian jadi, tahapan itu berlaku dari tahapan penyidikan, penuntutan, lalu hakim boleh memberikan, masih ada proses yang bisa digunakan," ungkap jaksa Lie.

Terkait tidak disebutkannya permohonan JC dalam pertimbangan surat tuntutan, Robin menyebut ia masih ingin membuka peran Arief Aceh.

"Sudah sangat jelas saya sampaikan bahwa saya sangat ingin membuka peran pengacara Arief Aceh itu, karena yang bersangkutan memang bermain di KPK, bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan sudah mulai bermain, kapan mulai bermain? ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," kata Robin seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Robin pun mengklaim sudah membuka peran pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar di persidangan. "(Peran Lili) sudah saya jelaskan ke penyidik ke persidangan juga sudah, ya bukti-buktinya ada sudah dikumpulkan tim pengacara saya," tambah Robin.

Robin juga mengaku keberatan karena JPU KPK tidak menghadirkan Arief Aceh sebagai saksi di persidangan. "Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arief Aceh itu diperiksa saja tidak pernah, kalau Bu Lili itu cuma diperiksa di dewan pengawa, hukumannya apa? cuma potong gaji potong gaji, gaji pokok yang dipotong, cuma Rp1,8 juta, berapa dia terima penghasilan? Puluhan juta," tambah Robin.

Tags:

Berita Terkait