Divonis 10 Bulan Penjara, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan
Terbaru

Divonis 10 Bulan Penjara, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan

Jaksa menilai tidak ditahannya kedua terdakwa karena putusan ini dianggap belum berkekuatan hukum tetap.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua polisi selaku terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022) seperti dikutip Antara.

Selain divonis 10 bulan penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000. Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya. (Baca Juga: Terduga Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Bisa Dijerat Dua Pasal Ini)

Meski diputus bersalah, Majelis Hakim tidak memerintahkan penahanan kepada kedua terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selengkapnya Pasal 18 ayat (1) UU Pers berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”  

Usai mendengar putusan hakim, kedua terdakwa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan kemudian menyatakan pikir-pikir.

Dewan Pers mempertanyakan

Dewan Pers menyayangkan dua terdakwa polisi penganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi tidak ditahan menyusul telah dibacakan amar putusan bersalah di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghargai putusan hakim tersebut. "Menurut saya menjadi sesuatu menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan teman-teman lawyer," ujarnya usai menghadiri persidangan kasus ini di PN Surabaya.

Menurut dia, putusan pengadilan tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni menuntut masing-masing terdakwa selama 1,5 tahun penjara. Ia juga mempertanyakan mengapa majelis hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto. Padahal sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan. "Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait putusan yang sudah diambil," harapnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan majelis hakim belum mengeluarkan perintah penahanan. Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara jika kasus ini telah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). "Nanti penahanan menunggu inkracht. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa mengajukan banding. Jika tidak ada, baru dieksekusi untuk penahanan," ucap Winarko.

Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021. Saat itu, Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya. Pasalnya, ia diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan.

Sebelumnya, berdasarkam keterangan resmi Tempo dan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, kekerasan yang dialami Nurhadi saat meminta konfirmasi terhadap eks Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Permintaan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip cover bothside dalam penulisan sebuah berita.

“Saat itu Angin Prayitno Aji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak,” ujar Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Rizki Yudha.

Dia melanjutkan penganiayaan terjadi saat sejumlah orang mencurigai Nurhadi yang berada di sekitar Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 27 Maret 2021 malam. Sabtu malam itu bertepatan dengan resepsi pernikahan anak dari Angin Prayitno Aji.

Meski Nurhadi telah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, namun sejumlah orang tersebut tetap meminta paksa telepon genggam miliknya. Bahkan memaksa memeriksa isi materi dari telepon genggamnya. Nurhadi pun menerima tamparan, piting, dan pukulan pada bagian tubuhnya dari sejumlah orang tersebut Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Menurutnya, kekerasan yang dialami Nurhadi merupakan dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP yakni kekerasan secara semena-mena terhadap orang atau barang (pasal pengeroyokan) dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara,” katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait