PBHI Laporkan Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo ke Komnas HAM
Berita

PBHI Laporkan Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo ke Komnas HAM

Laporan khusus ini juga dilayangkan ke Kapolri dan lembaga lain yang terkait. PBHI meminta pemerintah dan DPR mengambil langkah konkrit memperbaiki kondisi penegakan HAM dan kemanusiaan dan segera menerbitkan regulasi yang menjamin penuh perlindungan Para Pembela HAM.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi aksi kekerasan. Hol
Ilustrasi aksi kekerasan. Hol

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional segera melayangkan laporan khusus kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh salah seorang wartawan Tempo di Surabaya. Laporan khusus dan terstruktur tersebut terlebih dahulu akan disusun, kemudian diserahkan kepada Komnas HAM apabila telah disetujui oleh teman-teman jejaring PBHI.  

"PBHI akan menyampaikan dalam satu laporan terstruktur dan khusus bukan hanya kepada Kapolri, tetapi juga kepada Komnas HAM dan lembaga lain yang peduli terhadap kasus ini," kata Sekretaris Jenderal PBHI Nasional Julius Ibrani saat dikonfirmasi, Selasa (30/3/2021).

Pria yang akrab disapa Ijul ini mengatakan laporan khusus tersebut nantinya berguna sekali. Sebab, kasus serupa baik dari kalangan wartawan ataupun pejuang hak asasi manusia (HAM) bisa saja terus terulang. PBHI juga sedang bekerja sama dengan Komite Untuk Penghapusan Penyiksaan (KUPP). Langkah itu diharapkan semakin memperkuat perlindungan bagi semua pihak yang menyuarakan perihal HAM, demokrasi, hukum dan sebagainya.

Dengan adanya kerja sama antarlembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat sipil ini, diharapkan instansi penegak hukum betul-betul dapat melindungi siapa saja dalam menjalankan tugas terutama pengungkapan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat pemerintah.

Dia menyayangkan kekerasan yang dialami Nurhadi meskipun telah dijamin dan dilindungi undang-undang dalam bekerja, tetap saja intimidasi dan kekerasan sering dialami jurnalis. "Jurnalis yang bikin berita saja terancam apalagi kita,” sesalnya.

Menurutnya, selama instansi tempat oknum tersebut bernaung tidak pernah mengusut tuntas, selamanya kasus seperti ini akan terus terjadi. Pada akhirnya, menjadi impunitas hukum bagi pelaku. Akibat lain masyarakat juga tidak akan pernah percaya kepada instansi penegak hukum atau polisi karena dianggap tidak serius menyelesaikan perkara tersebut.

"Lebih buruk lagi kalau masyarakat jadi korban, mereka akan enggan melapor ke polisi karena merasa tidak akan diusut," ujarnya. (Baca Juga: Terduga Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Bisa Dijerat Dua Pasal Ini)

Tags:

Berita Terkait