Djoko Sarwoko: Banyak Putusan Praperadilan yang Ngawur
Berita

Djoko Sarwoko: Banyak Putusan Praperadilan yang Ngawur

Hakimnya pun tak sedikit yang dijatuhi sanksi oleh MA.

Ali
Bacaan 2 Menit

Kemudian, lanjut Djoko, hakim yang bersangkutan dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Ambon. “Walaupun sama-sama ke pengadilan kelas I-A, itu adalah demosi,” tuturnya.

Djoko sendiri mengaku sudah dua kali membatalkan putusan praperadilan yang dianggapnya ngawur. Pertama, ketika hakim memutuskan penghentian penyidikan di Jawa Barat pada 2008 lalu. Kala itu, Kapolda Jabar dijabat oleh Susno Duaji.

Djoko mengungkapkan dirinya sendiri yang menangani perkara itu dan membatalkannya. Dan sebagai Ketua Muda Pengawasan MA ketika itu, Djoko juga menangani laporan terhadap hakim yang memutus. “Hakimnya (dihukum,-red) non palu,” tambahnya.

Kedua, perkara di Papua dimana hakim praperadilan menyatakan bahwa pelelangan tidak sah. “Itu kan sudah ngawur,” ujarnya sembari menjelaskan untuk perkara ini sang hakim tidak dikenakan hukuman karena tidak ada laporan dari masyarakat.

Djoko menyarankan para hakim seharusnya waspada dengan kecenderungan pihak-pihak yang kerap menjadikan praperadilan sebagai upaya hukum. “Padahal, praperadilan itu kan alat untuk mengkontrol secara horizontal Polri dan penuntut umum. Itu idealnya konsepsi dari KUHAP,” ujarnya.

“Sekarang nampaknya jadi upaya hukum untuk menghentikan proses penyidikan atau keluar dari tahanan. Jangan sampai hakim ikut tersesat. Saya bukan takut-takuti. Itu lah fakta yang saya alami sendiri ketika aktif (sebagai hakim agung,-red),” jelasnya.  

Lebih lanjut, Djoko menilai kecenderungan permohonan praperadilan yang melebihi objek sesungguhnya ini biasanya dilakukan oleh para hakim yang menjabat pasca berlakunya KUHAP pada 1981. “Itu memang biasanya hakim setelah KUHAP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait