DJP Klaim Laporan SPT Alami Peningkatan
Berita

DJP Klaim Laporan SPT Alami Peningkatan

Peningkatan kepatuhan terjadi justru di saat pandemi, di mana mobilitas masyarakat terbatas dan minimnya layanan tatap muka.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis laporan Surat Pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan 2021. Dari hasil laporan tersebut, tercatat laporan SPT mengalami peningkatan yang cukup signifikan di masa pandemik. Bahkan pelaporan SPT secara elektronik (e-filling) juga turut menunjukkan kenaikan yang signifikan.

Direktur P2Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa hingga 30 April 2021, tercatat sebanyak 12.481.644 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan ini terdiri dari 872.995 SPT Badan dan 11.608.649 SPT Orang Pribadi.

Sebanyak 11.892.462 SPT atau 95,3% dari total SPT dilaporkan secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan eSPT. Jumlah pelaporan SPT tahun ini meningkat 13,3% atau 1.461.642 SPT jika dibandingkan dengan jumlah pelaporan SPT tahun sebelumnya pada tanggal yang sama sebanyak 11.020.002 SPT. Pelaporan SPT secara elektronik juga tumbuh sebesar 11,7% atau 1.244.789 SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 10.647.673 SPT.

“Tanggal 30 April 2021 kemarin merupakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Badan tahun pajak 2020. Terima kasih kepada para Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Kepatuhan penyampaian SPT merupakan poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak,” kata Neilmaldrin, Selasa (4/5).

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyatakan bahwa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Sanksi denda atas keterlambatan melaporkan SPT berbeda antara WP Pribadi dan WP Badan. Sanksi denda sebesar Rp100 ribu berlaku untuk WP Orang Pribadi, sementara sanksi denda sebesar Rp1 juta berlaku untuk WP Badan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP. (Baca: Yuk, Pahami Cara Hitung dan Prosedur Pajak bagi Advokat)

Neilmaldrin juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, pajak memiliki peranan penting dalam membiayai program vaksin Covid-19 dan pemberian insentif kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait