Periode Laporan Berakhir, WP Tetap Bisa Lapor SPT
Berita

Periode Laporan Berakhir, WP Tetap Bisa Lapor SPT

Hanya saja akan ada sanksi denda atas keterlambatan melaporkan SPT.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh Pasal 21 resmi berakhir pada 31 Maret. Laporan SPT ini wajib dilakukan Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/bukan objek pajak, dan/harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT biasanya berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Bagaimana jika WP belum melaporkan SPT hingga akhir periode? Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa WP yang belum melaporkan SPT atau terlambat melaporkan, masih bisa melakukan pelaporan SPT, baik lewat mekanisme e-filling atau manual. Hanya saja WP dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

“Di samping itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan tetap bisa melaporkannya. Meskipun demikian, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, atas keterlambatan tersebut akan dikenai sanksi administrasi berupa denda seratus ribu rupiah,” kata Neilmadrin dalam pernyataan tertulis, Kamis (1/4).

Terkait total laporan SPT, DJP mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak sebanyak 11,3 juta hingga 31 Maret 2021. Jumlah pelaporan ini meningkat 26,6% atau 2,4 juta SPT jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terkumpul 8,9 juta SPT.  (Baca: DJP Gandeng Jampidsus dan Bareskrim Optimalkan Penerimaan Negara)

Peningkatan ini berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT yang juga tumbuh sebesar 26,1% atau 2,2 juta SPT lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta SPT. Atas pencapaian tersebut, Neilmaldrin menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak.

Hukumonline.com

“Terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunannya tepat waktu. Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ungkap Neilmaldrin.

Selama pandemi, DJP tetap melayani wajib pajak baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, DJP juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.

Wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar. Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Apabila menginginkan layanan secara tatap muka, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online untuk wajib pajak yang hendak datang ke KPP. Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk diketahui, sanksi denda atas keterlambatan melaporkan SPT berbeda antara WP Pribadi dan WP Badan. Sanksi denda sebesar Rp100 ribu berlaku untuk WP Orang Pribadi, sementara sanksi denda sebesar Rp1 juta berlaku untuk WP Badan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Tags:

Berita Terkait