DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu RI: Ini Sebuah Kemajuan
Mengadili Israel

DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu RI: Ini Sebuah Kemajuan

Meski gencatan senjata segera ditujukan di bulan Ramadhan yang akan berakhir dua minggu lagi, tapi Resolusi 2728 (2024) menjadi sebuah progress yang baik. Diharapkan dapat segera dilaksanakan yang mengarah pada gencatan senjata bersifat permanen dan berkelanjutan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Menlu Retno Marsudi didampingi Abdul Kadir Jailani dan L. Amrih Jinangkung, serta CEO Hukumonline Arkka Dhiratara dan Editor in Chief Hukumonline Fathan Qorib.     

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani menuturkan Indonesia akan terus menyuarakan dengan lebih lantang mengenai pentingnya implementasi Resolusi 2728 (2024). “Kenyataannya pada hari ini ada sebuah Resolusi yang mendorong terwujudnya gencatan senjata dan di waktu bersamaan sedang ada perundingan yang kita harapkan bisa membuahkan hasil yang cukup baik atau paling tidak sejalan dengan semangat resolusi,” ungkapnya.

Ke depannya, Indonesia akan terus berupaya melalui berbagai “mesin diplomasi” yang dimiliki untuk senantiasa mendorong pelaksanaan Resolusi 2728. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri RI L. Amrih Jinangkung melanjutkan pada prinsipnya Indonesia akan bersikap proaktif dan kalangan diplomat Indonesia juga telah bekerja keras dalam mengupayakan berbagai hal untuk itu.

Sebagai informasi, Resolusi 2728 menuntut gencatan senjata di Gaza selama bulan Ramadhan dan juga menyerukan pembebasan segera para sandera dan menjamin akses kemanusiaan ke Gaza. Namun Dewan Keamanan PBB, sebagaimana disampaikan melalui situs resmi UN News, menolak amandemen usulan Rusia yang menyerukan gencatan senjata permanen.

Atas diadopsinya Resolusi 2728, Duta Besar AS menyebut delegasinya mendukung sepenuhnya tujuan penting dari rancangan Resolusi. Perwakilan Yaman Abdullah Ali Fadhel Al-Saadi, atas nama Kelompok Arab, mengapresiasi dan memberikan suara yang mendukung Resolusi tersebut. Baginya, Resolusi tersebut harus dianggap sebagai langkah awal menuju resolusi yang mengikat mengenai gencatan senjata permanen.

Pengamat Tetap Negara Palestina, Riyad Mansour, menyebutkan dibutuhkan waktu 6 bulan, dengan lebih dari 100.000 warga Palestina terbunuh dan cacat, untuk akhirnya menuntut gencatan senjata segera. Hal ini jelas menjadi suatu hal yang mengiris hati.

“Aturan hukum internasional telah dihancurkan oleh kejahatan Israel. Alih-alih menerapkan perintah wajib dari Mahkamah Internasional (ICJ), Israel malah menggandakan tindakannya. Semua tindakan Israel ini memicu dampak internasional yang serius,” ucapnya.

Meski demikian, Riyad amat menyambut baik adopsi dari Resolusi 2728 (2024) yang dinilai menjadi titik balik dan diharap dapat menyelamatkan nyawa warga Palestina. Di sisi lain, Israel mengatakan kurangnya kecaman terhadap Hamas menjadi suatu 'aib'.

Tags:

Berita Terkait