DKPP Sanksi Etik 5 Komisoner Bawaslu RI
Terbaru

DKPP Sanksi Etik 5 Komisoner Bawaslu RI

Karena DKPP menemukan adanya ketidakprofesionalan Bawaslu RI dalam menangani laporan aduan pelanggaran pemilu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP J.Kristiadi, dan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pembacaan putusan dalam sidang etik di Gedung DKPP, Rabu (20/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Kiri-kanan: Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP J.Kristiadi, dan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pembacaan putusan dalam sidang etik di Gedung DKPP, Rabu (20/3/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan kepada seluruh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Sanksi itu diberikan karena kelima komisioner Bawaslu RI yakni Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu RI dan 4 anggota Bawaslu RI lainnya yaitu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono dan Herwyn J.H. Malonda terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menangani laporan dugaan pemilu sebagaimana teregistrasi dalam laporan No.017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023.

Anggota DKPP, J Kristiadi dalam permbacaan putusan mengatakan pihak pengadu dalam perkara No.7-PKE-DKPP/I/2024 ini yakni Muhamad Fauzi (Pengadu I) dari LBH Yusuf dan seluruh komisioner Bawaslu RI sebagai teradu. Perkara ini bermula dari pengaduan adanya dugaan pelanggaran kampanye kepada Bawaslu.

Dugaan pelanggaran itu terkait acara Deklarasi Nasional Desa bersatu Menuju Indonesia Maju, yang intinya memberi dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Wakol Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kegiatan itu digelar di Multifunction Stadium Senayan Jakarta pada 19 November 2023.

Pengadu I melaporkan kegiatan yang diduga melanggar aturan pemilu itu kepada Bawaslu RI pada 24 November 2023. Kemudian Bawaslu RI menerbitkan surat tertanggal 29 November 2023 yang isinya menyatakan menolak laporan pengadu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil. Pengadu mengeluhkan alasan Bawaslu RI menolak pengaduannya itu tidak jelas dan rinci.

Baca juga:

Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah menambahkan, Bawaslu RI beralasan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu RI No.7 Tahun 2022  tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, pengaduan itu memenuhi syarat formal laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Tapi setelah melalui analisa sebagaimana Pasal 15 ayat (4) Perbawaslu 7/2022 syarat materil laporan itu tidak terpenuh. Alhasil, dari berbagai fakta di persidangan DKPP menilai tindakan Bawaslu RI menangani laporan No.017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.

Tags:

Berita Terkait