Donald Trump Presiden AS Ketiga yang Dimakzulkan DPR
Berita

Donald Trump Presiden AS Ketiga yang Dimakzulkan DPR

​​​​​​​Pemakzulan ini masih melewati proses persidangan oleh Kongres Senat yang didominasi Senator dari Partai Republik, pendukung Donald Trump.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Donald Trump Presiden AS Ketiga yang Dimakzulkan DPR
Hukumonline

Donald Trump menjadi presiden ketiga Amerika Serikat yang dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS setelah pada Rabu (18/12) malam lembaga itu sepakat bahwa Trump telah menyalahgunakan kekuasaannya menekan Pemerintah Ukraina serta menghalangi upaya penyelidikan Kongres.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (19/12), keputusan tersebut dicapai sebagai hasil sidang pemungutan suara di DPR AS dengan perolehan suara 230 berbanding 197, yang menganggap Trump menyalahgunakan kekuasaan. Sementara itu pada sesi pemungutan suara kedua, sebanyak 229 anggota DPR AS sepakat Trump telah menghalangi upaya Kongres dan 198 lainnya memilih tidak sepakat.

Partai Demokrat yang mendominasi parlemen berhasil mengumpulkan suara untuk memakzulkan Trump atas dua artikel pelanggaran, yaitu penyalahgunaan kuasa dan upaya menghalangi Kongres. Hasil keputusan itu akan menjadi dasar sidang pemakzulan Trump di Senat yang didominasi oleh Partai Republik. Sidang Senat AS pada bulan berikutnya akan memberi keputusan akhir soal pemakzulan Trump.

Hasil dua sesi pemungutan suara itu telah melampaui batas suara minimal yang harus diperoleh untuk memakzulkan Trump, yaitu 216 suara "ya". Oleh karena itu, Ketua DPR AS Nancy Pelosi langsung mengesahkan hasil dua sesi pemungutan suara, yang berlangsung pada Rabu malam itu. Ia lanjut mengumumkan sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis pagi pukul 09:00 waktu setempat.

Langkah DPR AS itu membuka jalan bagi pelaksanaan sidang lanjutan pemakzulan Trump oleh Senat pada Januari 2020 mendatang. Di tengah proses pemungutan suara pemakzulan berlangsung di DPR, Presiden Trump menemui pendukungnya dalam acara kampanye di Battle Creek, Michigan.

Dalam 243 tahun sejarah AS, belum ada presiden yang dicopot dari jabatannya lewat pemakzulan. Pasalnya, pemakzulan presiden membutuhkan dua pertiga suara mayoritas dari 100 anggota Senat. Artinya, pendukung pemakzulan Trump harus mengumpulkan 20 suara dari Partai Republik untuk bergabung dengan Partai Demokrat melawan Trump. Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda Partai Republik akan berbuat demikian.

Trump, yang mengincar untuk kembali terpilih dalam pemilihan presiden pada November 2020, menyebut proses sidang pemakzulan sebagai "upaya kudeta" Partai Demokrat yang ingin menggagalkan kemenangannya pada pemilu 2016. Anggota Senat senior Partai Republik, Mitch McConnell, memprediksi "tidak ada peluang" bahwa Senat akan memakzulkan Trump saat mereka menguasai sidang. 

Baca:


Dalam sesi pemungutan suara pertama pada Rabu malam waktu AS, Trump diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya menekan Pemerintah Ukraina untuk menyelidiki Joe Biden, calon presiden dari Partai Demokrat yang akan menjadi pesaing utama sang petahana. Tidak hanya itu, Trump diduga terlibat menyebarkan kabar bahwa Demokrat bersekongkol dengan Ukraina untuk ikut campur pada pemilihan umum 2016.

Partai Demokrat mengatakan Trump menahan dana bantuan keamanan senilai 391 juta US dolar bagi  Pemerintah Ukraina untuk memerangi kelompok separatis yang didukung Rusia. Trump juga diduga memaksa Kiev untuk ikut campur dalam pemilu 2020 dengan menyelidiki Biden.

Sementara itu, sesi pemungutan suara kedua menduga Trump telah menghalangi upaya penyelidikan Kongres dengan mengarahkan pejabat dan lembaga di bawah kekuasaannya agar tidak mematuhi panggilan DPR untuk memberikan kesaksian serta menyerahkan dokumen terkait dugaan pemakzulan.

Walaupun demikian, Trump menyangkal telah melakukan pelanggaran itu dan menyebut upaya pemakzulan terhadapnya sebagai  tindakan yang dibuat-buat. Sementara itu, Gedung Putih pada Rabu (18/12), mengatakan, pihaknya yakin bahwa Senat AS akan membuktikan Presiden Donald Trump tidak bersalah dalam persidangan setelah DPR sepakat untuk memakzulkan Trump atas penyalahgunaan kekuasaan dan mengalangi Kongres. 

"Hari ini menandai kulminasi di DPR dari salah satu episode politik paling memalukan dalam sejarah bangsa kami. Tanpa mendapat suara tunggal Republik, dan tanpa menghadirkan bukti kesalahan, Demokrat mendorong pasal tidak sah soal pemakzulan terhadap presiden melalui DPR," kata juru bicara Gedung Putih Stephanie Grisham melalui pernyataan.

"Presiden yakin Senat akan mengembalikan ketertiban, keadilan serta proses yang wajar, yang semuanya diabaikan begitu saja dalam proses di DPR. Trump siap dengan langkah selanjutnya dan yakin bahwa ia sepenuhnya tak bersalah," katanya sebagaimana dilansir dari Antara. (ANT)

Tags:

Berita Terkait