Nama Ferdy Sambo sekian bulan menjadi pusat perhatian publik dalam kasus pembunuhan berencana anak buahnya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J. Setelah resmi diganjar hukuman mati di pengadilan tingkat pertama dan banding, kini Ferdy Sambo bernapas lega setelah lolos dari pidana mati melalui putusan majelis kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan ada 5 perkara yang diputus meliputi perkara No.813 K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, perkara No.814 K/Pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo, perkara No.815/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf, dan perkara No.816 K/Pid/2023 terdakwa Putri Candrawati. Majelis hakim kasasi terdiri dari H.Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (anggota I), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4).
Amar putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama sama, dengan pidana seumur hidup. Sobandi menjelaskan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) memutus Ferdy Sambo pidana mati dan diperkuat pengadilan tingkat banding.
Dalam memutus perkara Ferdy Sambo musyawarah yang dilakukan majelis hakim kasasi tidak bulat karena 2 anggota majelis kasasi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti. Kedua hakim agung itu tetap pada pandangannya sepertihalnya putusan tingkat pertama dan banding.
“Intinya tetap mau hukuman mati, tapi 3 anggota majelis lainnya perbaikan pidana menjadi seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).
Baca juga:
- Kasasi Ditolak, MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
- Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua Hutabarat
- Karier Polisi Ferdy Sambo Tamat
Samahalnya dengan Sambo yang mendapat perubahan hukuman, tiga terdakwa lainnya yang dihukum mendapat korting hukuman melalui putusan kasasi. Seperti Ricky Rizal menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun, Kuat Ma’ruf 10 tahun berkurang dari sebelumnya 15 tahun, dan Putri Candrawati berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sobandi menegaskan dengan putusan kasasi ini berarti perkara Ferdy Sambo dkk sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.