Dosen Hukum Pidana FH Trisakti: Putusan Hakim Kasasi Kasus Sambo Tidak Konsisten
Terbaru

Dosen Hukum Pidana FH Trisakti: Putusan Hakim Kasasi Kasus Sambo Tidak Konsisten

Putusan majelis kasasi dalam perkara Ferdy Sambo tak masuk 3 kategori yang diatur Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Putusan kasasi perlu dilakukan eksaminasi untuk melihat secara utuh dan detil dasar pertimbangan hakim kasasi dalam memutus perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen hukum pidana FH Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa
Dosen hukum pidana FH Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Foto: Istimewa

Nama Ferdy Sambo sekian bulan menjadi pusat perhatian publik dalam kasus pembunuhan berencana anak buahnya, Nofriansyah Yoshua Hutabarat Alias Brigadir J. Setelah resmi diganjar hukuman mati di pengadilan tingkat pertama dan banding, kini Ferdy Sambo bernapas lega setelah lolos dari pidana mati  melalui putusan majelis kasasi Mahkamah Agung menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan ada 5 perkara yang diputus meliputi perkara No.813 K/Pid/2023 dengan terdakwa Ferdy Sambo, perkara No.814 K/Pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo, perkara No.815/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf, dan perkara No.816 K/Pid/2023 terdakwa Putri Candrawati. Majelis hakim kasasi terdiri dari H.Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (anggota I), Jupriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), dan Yohanes Priyana (Anggota 4).

Amar putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama sama, dengan pidana seumur hidup. Sobandi menjelaskan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) memutus Ferdy Sambo pidana mati dan diperkuat pengadilan tingkat banding.

Dalam memutus perkara Ferdy Sambo musyawarah yang dilakukan majelis hakim kasasi tidak bulat karena 2 anggota majelis kasasi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Yakni hakim agung Jupriyadi dan Desnayeti. Kedua hakim agung itu tetap pada pandangannya sepertihalnya putusan tingkat pertama dan banding.

“Intinya tetap mau hukuman mati, tapi 3 anggota majelis lainnya perbaikan pidana menjadi seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).

Baca juga:

Samahalnya dengan Sambo yang mendapat perubahan hukuman, tiga terdakwa lainnya yang dihukum mendapat korting hukuman melalui putusan kasasi. Seperti Ricky Rizal menjadi 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun, Kuat Ma’ruf 10 tahun berkurang dari sebelumnya 15 tahun, dan Putri Candrawati berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun. Sobandi menegaskan dengan putusan kasasi ini berarti perkara Ferdy Sambo dkk sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde.

Tags:

Berita Terkait