Dua Klaim Joko Tjandra di Pledoi: Peradilan Sesat dan Iming-iming Pinangki
Berita

Dua Klaim Joko Tjandra di Pledoi: Peradilan Sesat dan Iming-iming Pinangki

Minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Akui beri Rp10 miliar

Sementara terkait dengan pemberian suap kepada dua jenderal polisi yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Joko mengaku tidak mengetahuinya. Ia memang mengakui memberi uang kepada Tommy Sumardi untuk mengecek status Daftar Pencarian Orang (DPO), namun ia mengklaim tidak tahu untuk apa uang tersebut.

Mulanya ia memang ingin mengajukan PK ke MA atas perkara Cessie Bank Bali. Untuk itu ia meminta tolong kepada Tommy yang sudah dikenalnya berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang merupakan sahabatnya. Tommy menyanggupi, tetapi ada biayanya yaitu sebesar Rp15 miliar yang kemudian setelah terjadi proses tawar menawar menjadi Rp10 miliar.

Joko menyebut kewajibannya hanya membayar fee Rp10 miliar kepada Tommy. Dan tidak mengetahui soal untuk apa uang itu digunakan. “Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp 1 miliar yang kami sepakati,” ujarnya.

Diketahui, Tommy Sumardi adalah tersangka dalam kasus suap red notice kepada Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter Polri saat itu dan Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri saat itu. Tommy sudah divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di akhir memori pembelaannya ia meminta majelis hakim menolak pembuktian dan tuntutan jaksa dan juga berharap dibebaskan atas segala dakwaan dan tuntutan. “Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari pembelaan yang telah saya jelaskan secara rinci di muka tadi maka saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia diyakini jaksa memberi suap ke dua jenderal polisi berkaitan dengan red notice serta menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.

Tags:

Berita Terkait