Eco Inovasi PROPER, Salah Satu Bentuk Kepatuhan Perusahaan
Terbaru

Eco Inovasi PROPER, Salah Satu Bentuk Kepatuhan Perusahaan

Konsep yang muncul sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK RI,  Dasrul Chaniago memberikan pemaparan saat menjadi narasumber pada acara diskusi Hukumonline Compliance Talks di Veranda Hotel Pakubowono, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Foto: HIL
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK RI, Dasrul Chaniago memberikan pemaparan saat menjadi narasumber pada acara diskusi Hukumonline Compliance Talks di Veranda Hotel Pakubowono, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Foto: HIL

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Eco Inovasi sebagai kriteria penilaian terbaru dalam Program Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Eco Inovasi ini melibatkan penggabungan teknologi, desain, dan praktik bisnis yang ramah lingkungan untuk menciptakan produk yang lebih berkelanjutan. Tujuan dari praktik ini adalah mendorong transisi penggunaan sumber daya alam sambil mengurangi dampak negatif yang dihasilkan.

“PROPER dimulai pada tahun 1997, waktu itu sanksi dari regulasi lingkungan hidup belum ampuh menertibkan perusahaan, jadi yang paling ampuh adalah sanksi sosial. Setelah itu ide ini mulai mengendalikan soal air limbah yang kemudian berkembang hingga udara dan emisi,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK, Dasrul Chaniago dalam Hukumonline Compliance Talks, Selasa (19/3/2024).

Baca juga:

Menurut Dasrul, pengumuman informasi bahwa perusahaan ada di level PROPER warna hitam adalah peringkat yang menjadi momok menakutkan bagi perusahaan. Biasanya perusahaan akan malu dan berusaha agar level PROPER-nya tidak hitam.

Konsep Eco Inovasi lalu muncul sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan planet bumi. Konsep ini mengacu pada pengembangan solusi kreatif dan berkelanjutan untuk mengatasi berbagai masalah lingkungan yang akhir-akhir ini menjadi polemik. Sebut saja misalnya perubahan iklim, polusi, dan kerusakan ekosistem.

PROPER dikelola oleh KLHK secara periodik dengan menilai kinerja lingkungan perusahaan di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu jenis kepatuhan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Penyusunan dokumen PROPER menuntut perusahaan harus memperhatikan beberapa poin pembahasan agar dokumen yang diserahkan sesuai dengan kriteria.

“PROPER yang dulu hanya sebatas yang penting limbah diolah, kemudian berkembang konsep bagaimana sumber daya alam ini diirit. Sekarang PROPER tidak hanya menilai limbah diolah tapi menghemat juga. Kemudian berkembang lagi menjadi tanggung jawab sosial,” kata Dasrul.

Tags:

Berita Terkait