Eks Jampidsus Nilai Praperadilan BG Akan Sia-Sia
Berita

Eks Jampidsus Nilai Praperadilan BG Akan Sia-Sia

Seandainya pun dikabulkan, belum tentu akan ditaati oleh Pengadilan Tipikor.

Ali
Bacaan 2 Menit

“Secara limitatif (wilayah praperadilan,-red) sudah jelas, walau ada terobosan hukum,” ujarnya.

Marwan mengatakan bahwa dalam permohonan perkara praperadilan, pemohon memang bisa saja menang. Namun, lanjutnya, itu biasanya untuk perkara-perkara kelas “ikan teri”, yang kebetulan saja penyidik di daerah modalnya pas-pasan, sementara pemohon “berkantong tebal” sehingga bisa mempengaruhi hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan.

“Itu biasanya untuk perkara ikan teri. Bisa dipengaruhi cuacu atau iklim,” seloroh pria yang sempat mencalonkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Namun, Marwan menilai perkara praperadilan yang diajukan Budi Gunawan ini bukan kelas “ikan teri”. “Ini bukan perkara ikan teri,” tegasnya.

Marwan menunjuk banyaknya pengacara yang mendampingi dua belah pihak. “Coba bayangkan berapa lawyer yang ada di belakang mereka. Ada Todung (Advokat senior Todung Mulya Lubis,-red) dkk. KPK katanya akan siapkan 100 pengacara,” ujarnya.

“Posisi juga sudah menyiapkan lawyer. Bakal ada dua permohonan praperadilan,” tukasnya.

Marwan juga tidak yakin bila hakim akan melakukan terobosan dalam permohonan praperadilan itu. Ia menilai bahwa domain yang sesuai aturan untuk mempersoalkan penetapan tersangka adalah di keberatan. “Nanti kalau jaksa sudah bacakan dakwaan, di situ domainnya, bukan praperadilan,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, penetapan tersangka Budi Gunawan diajukan dua permohonan praperadilan. Pertama, permohonan diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia(LPPI). Kedua, permohonan diajukan oleh Polri. Saat ini, Senin (2/1), sidang praperadilan itu sedang disidangkan di PN Jaksel.

Tags:

Berita Terkait